- Media Suara LPKPK Regional Sulawesi Gelar Pertemuan Rutin Dirangkai Halal Bihalal
- Polres Gowa Luncurkan Mobil SIM Keliling . Kapolres : Bentuk Pengoptimalan layanan Masyarakat
- Naas Curi Uang Tetangga Terekam CCTV Berakhir di Penjara
- Banjir Balongpanggang Gresik Sebabkan Akses ke 6 Desa Terputus
- Sidak Jalan Rusak, Wabup Gresik dr. Alif Langsung Perintahkan Diperbaiki Malam Ini Juga !
- Kapolres Gresik Penuh Semangat Pimpin Sertijab PJU dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestas
- Hari Keempat Jabat Wabup Gresik, dr. Alif Bersama Ratusan Guru Tanam Pohon Jariyah di Halaman Masjid
- Warga Sumberbening Bantur Malang ditemukan Tewas di Pantai Kondang Merak
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih Ikuti Serangkaian Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta
Reskrim Polsek Gadingrejo Berhasil Mengamankan Warga Hangtua Kota Pasuruhan Terkait Penganiayaan
www suara lpkpk com,mengungkap fakta di balik data

Keterangan Gambar : www suara lpkpk com,tajam ,berani,aktual,transparan dan terpercaya senusantara
Pasuruan,Suara lpkpk.com - Unit Reskrim Polsek
Baca Lainnya :
- Atap SDN Gentong Kota Pasuruan Roboh,Puluhan Siswa Terluka Dan Beberapa Meninggal1
- Mengaku Istri Anggota Polisi,Seorang Ibu Marah-Marah Dan Pemuda Tunjukan KTA Polri0
- Serapan Anggaran Pendapantan Belanja Daerah (APBD) Bikin Gubernur Sumbar Meradang0
Gadingrejo Kota Pasuruan telah mengamankan
M. HARIS salah satu warga Jalan Hangtuah Gang
04 RT.02 RW 04 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan
Gadingrejo Kota Pasuruan dalam tindak pidana
Penganiyaan Rabu , 29/04/2020
Tersangka M.Haris diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Gadingrejo diduga melakukan tindak pidana penganiyaan kepada M.Rozaq warga Jalan
Hangtuah Gang 04 RT 02 RW 04 Kelurahan Gading
rejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Menurut informasi dari Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH dalam
Kronologis kejadian " bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 02.00 wib di
depan rumah Sofi , tersangka M.Haris telah melakukan tindak pidana penganiyaan pemukulan
terhadap Korban M.Rozaq dengan menggunakan Bata Paving sehingga korban menderita luka pada bagian lengan kiri serta memar pada bagian kepala " jelasnya
Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP/11/IV /Res 1.6./
JATIM/RES PAS KOTA/SEK GADINGREJO Tanggal
29April 2020 tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ,dan sesuai perbuata nya tersangka ditetapkan dengan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan , dan barang bukti yang sudah di amankan berupa 1 (satu) bata paving
Dan saat ini tersangka M Haris telah di jebloskan
di Polres Pasuruan Kota dengan Sprint Han No.Pol
: Sp Han /09/IV/Res 1.6./2020/RESKRIM
Reporter. : Ki/Ko
Publizer : jok/Ftr/Sur
Pimpinan Redaksi; Heri susanto,SE,MM