- Bali Ndeso: Deep Talk Reuni Perdana Alumni E SMPN 6 Yogya
- Dalam Acara Pertemuan Rutin, Mengangkat Tema \\\"Menjadi Wartawan Handal Dan Profesional
- Oknum Kades Muktiharjo, Diduga Terlibat Proses Penerbitan Tanah Milik Negara
- Kades Glandang Hadiri Acara Kelulusan 1 Tahun Diniyah/ TPQ
- Pemdes Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung mengucapkan selamat hari raya idhul Adha 1443 hijriyah 2022
- Gedung Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Sambas,Inovasi Peningkatan Literasi Masyarakat
- Pemdes Tambak Asri Kecamatan Tajinan Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduhul Adha 1443 Hijriyah
- Audensi Komda LP- KPK Provinsi Aceh Dengan Camat Darusakam Untuk Jalin Kemitraan
- Pemdes Bululawang Kecamatan Bululawang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1443 Hijriyah
- Miris,Gara Gara Pinjam Uang Ke BPR Akhirnya Tanah Di Srobot Orang Dan Akan Di Eksekusi
Reskrim Polsek Gadingrejo Berhasil Mengamankan Warga Hangtua Kota Pasuruhan Terkait Penganiayaan
www suara lpkpk com,mengungkap fakta di balik data

Keterangan Gambar : www suara lpkpk com,tajam ,berani,aktual,transparan dan terpercaya senusantara
Pasuruan,Suara lpkpk.com - Unit Reskrim Polsek
Baca Lainnya :
- Atap SDN Gentong Kota Pasuruan Roboh,Puluhan Siswa Terluka Dan Beberapa Meninggal1
- Mengaku Istri Anggota Polisi,Seorang Ibu Marah-Marah Dan Pemuda Tunjukan KTA Polri0
- Serapan Anggaran Pendapantan Belanja Daerah (APBD) Bikin Gubernur Sumbar Meradang0
- Hanya Karena Uang Rp 200.000, Sampai Di Laporkan Ke Polisi0
- Gunakan Drone dan Anjing Pelacak, Team Cobra Sukses Bekuk Maling Sapi0
Gadingrejo Kota Pasuruan telah mengamankan
M. HARIS salah satu warga Jalan Hangtuah Gang
04 RT.02 RW 04 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan
Gadingrejo Kota Pasuruan dalam tindak pidana
Penganiyaan Rabu , 29/04/2020
Tersangka M.Haris diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Gadingrejo diduga melakukan tindak pidana penganiyaan kepada M.Rozaq warga Jalan
Hangtuah Gang 04 RT 02 RW 04 Kelurahan Gading
rejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Menurut informasi dari Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH dalam
Kronologis kejadian " bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 02.00 wib di
depan rumah Sofi , tersangka M.Haris telah melakukan tindak pidana penganiyaan pemukulan
terhadap Korban M.Rozaq dengan menggunakan Bata Paving sehingga korban menderita luka pada bagian lengan kiri serta memar pada bagian kepala " jelasnya
Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP/11/IV /Res 1.6./
JATIM/RES PAS KOTA/SEK GADINGREJO Tanggal
29April 2020 tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ,dan sesuai perbuata nya tersangka ditetapkan dengan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan , dan barang bukti yang sudah di amankan berupa 1 (satu) bata paving
Dan saat ini tersangka M Haris telah di jebloskan
di Polres Pasuruan Kota dengan Sprint Han No.Pol
: Sp Han /09/IV/Res 1.6./2020/RESKRIM
Reporter. : Ki/Ko
Publizer : jok/Ftr/Sur
Pimpinan Redaksi; Heri susanto,SE,MM