- LP-KPK Dampingi Warga Sumbersuko Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Wisatawan Jogja Wajib Tau Hal Baru Yang Ada Di Grand Zuri Malioboro
- Waspada JuKir Liar Bermental Preman Yang Kerap Paksa Pengunjung Toko Harapan Bayar Sekian
- Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa.
- Kapolres Melawi,LO Kodim1205/Hadiri Olah Raga Bersama
- Kapolresta Banyuwangi Hadiri Penutupan Pameran Lukisan ArtOs Nusantara
- Hari Pencurahan Roh Kudus Ibadah KKR GBI Pelem
- Dapat Laporan Telah Terjadi Pembegalan, AKP Ismail : Kami Akan Lakukan Patroli Sekitar TKP
- Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus LP-KPK Lamongan Sukses
- Ketua KORMI DIY Kukuhkan Pengurus KORMI Kota Yogyakarta 2023 - 2027
Reskrim Polsek Gadingrejo Berhasil Mengamankan Warga Hangtua Kota Pasuruhan Terkait Penganiayaan
www suara lpkpk com,mengungkap fakta di balik data

Keterangan Gambar : www suara lpkpk com,tajam ,berani,aktual,transparan dan terpercaya senusantara
Pasuruan,Suara lpkpk.com - Unit Reskrim Polsek
Baca Lainnya :
- Atap SDN Gentong Kota Pasuruan Roboh,Puluhan Siswa Terluka Dan Beberapa Meninggal1
- Mengaku Istri Anggota Polisi,Seorang Ibu Marah-Marah Dan Pemuda Tunjukan KTA Polri0
- Serapan Anggaran Pendapantan Belanja Daerah (APBD) Bikin Gubernur Sumbar Meradang0
- Hanya Karena Uang Rp 200.000, Sampai Di Laporkan Ke Polisi0
- Gunakan Drone dan Anjing Pelacak, Team Cobra Sukses Bekuk Maling Sapi0
Gadingrejo Kota Pasuruan telah mengamankan
M. HARIS salah satu warga Jalan Hangtuah Gang
04 RT.02 RW 04 Kelurahan Gadingrejo Kecamatan
Gadingrejo Kota Pasuruan dalam tindak pidana
Penganiyaan Rabu , 29/04/2020
Tersangka M.Haris diamankan oleh Unit Reskrim
Polsek Gadingrejo diduga melakukan tindak pidana penganiyaan kepada M.Rozaq warga Jalan
Hangtuah Gang 04 RT 02 RW 04 Kelurahan Gading
rejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
Menurut informasi dari Kabag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto SH dalam
Kronologis kejadian " bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 02.00 wib di
depan rumah Sofi , tersangka M.Haris telah melakukan tindak pidana penganiyaan pemukulan
terhadap Korban M.Rozaq dengan menggunakan Bata Paving sehingga korban menderita luka pada bagian lengan kiri serta memar pada bagian kepala " jelasnya
Sesuai laporan Polisi No.Pol : LP/11/IV /Res 1.6./
JATIM/RES PAS KOTA/SEK GADINGREJO Tanggal
29April 2020 tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo ,dan sesuai perbuata nya tersangka ditetapkan dengan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan , dan barang bukti yang sudah di amankan berupa 1 (satu) bata paving
Dan saat ini tersangka M Haris telah di jebloskan
di Polres Pasuruan Kota dengan Sprint Han No.Pol
: Sp Han /09/IV/Res 1.6./2020/RESKRIM
Reporter. : Ki/Ko
Publizer : jok/Ftr/Sur
Pimpinan Redaksi; Heri susanto,SE,MM