Telah Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

By SuaraLPKPK.com 02 Agu 2022, 09:24:58 WIB Suara Daerah
Telah Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas

Keterangan Gambar : Terjadi Pembacokan Di Desa Gayung Bersambut RT 11 RW 05 Dusun Kotak Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas


KALBAR, Selakau, suara lpkpk.com- Selasa 2 Agustus 2022.

 

Terjadi pembacokan di desa gayung bersambut RT:11/RW: 05, dusun Jirak, kec.selakau , kabupaten sambas.

Baca Lainnya :


Berawal dari saudara berinisial LG yang rumah nya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua atau istri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut.


Selama ini istri korban berinisial DR sering menegur saudara LG,  agar  saudara LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang 


Dari olah TKP Setelah di konfirmasi awak media Korban berinisial BD menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara isteri nya dengan Tersangka atau menantu nya berinisial LG tersebut .


Tidak di duga Tersangka berinisial LG masuk ke rumah nya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut, dan si korban pun berinisial BD segera bergegas turun dari rumah nya untuk melerai pertengkaran menantu dan isteri nya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.


Akan tetapi Saudara BD yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam saudara LG,  leher  saudara BD di bacok oleh pelaku atau menantu nya sendiri, dan korban pun tersungkur bersimbah darah ke tanah, seketika itu anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut, Kejadian pembacokan terjadi awal pagi sekitar pukul 05:20 wib waktu setempat.


Setelah membacok korban  tersangka pun melarikan diri dengan membawa  senjata tajam, dan isteri korban langsung di larikan ke puskesmas kec.selakau, oleh warga setempat. 


Tidak berselang lama  Kasus tersebut pun langsung di tangani oleh Aiptu Peri salah satu anggota Polsek Selakau. Dan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.


Menurut  Aiptu Peri  tersangka akan di jerat pasal: 338 KUHP yang berbunyi" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan di ancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun.  Pihak kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut, ujar Aiptu Peri. 


Reporter: Apung Purnomo

Publizher: Suryo




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP