- Bali Ndeso: Deep Talk Reuni Perdana Alumni E SMPN 6 Yogya
- Dalam Acara Pertemuan Rutin, Mengangkat Tema \\\"Menjadi Wartawan Handal Dan Profesional
- Oknum Kades Muktiharjo, Diduga Terlibat Proses Penerbitan Tanah Milik Negara
- Kades Glandang Hadiri Acara Kelulusan 1 Tahun Diniyah/ TPQ
- Pemdes Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung mengucapkan selamat hari raya idhul Adha 1443 hijriyah 2022
- Gedung Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Sambas,Inovasi Peningkatan Literasi Masyarakat
- Pemdes Tambak Asri Kecamatan Tajinan Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduhul Adha 1443 Hijriyah
- Audensi Komda LP- KPK Provinsi Aceh Dengan Camat Darusakam Untuk Jalin Kemitraan
- Pemdes Bululawang Kecamatan Bululawang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1443 Hijriyah
- Miris,Gara Gara Pinjam Uang Ke BPR Akhirnya Tanah Di Srobot Orang Dan Akan Di Eksekusi
Akibat Status Di WA, Oknum Guru SMAN 1 Gondangwetan, Ditangkap Polisi

PASURUAN,Suaralpkpm.com - Berhati-hatilah membuat status di WA, agar tidak tidur di hotel prodeo. Hal itu dialami oleh tersangka Nunuk Supriyanti (53) oknum Guru SMAN 1 Gondangwetan warga Dusun Warungdowo Selatan RT.02 RW.09 Desa warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan yang tega melakukan penganiayaan terhadap korban Nurul Alfiyah NURUL (33) warga Dusun Warungdowo Selatan RT.01 RW.09 Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.
Baca Lainnya :
- Mengasah Kedisiplinan Linmas,Babinsa Bukir Beri Materi PBB Dan Wasbang 0
- Kawasan Hutan Lindung Dikuasai PT. Agro Wiratama (Musimmas Group) Dikenagarian Muara Kiawai 0
- Komunikasi Sosial Cara Tanamkan Nilai Kebangsaan Oleh Kodim 0819 Pasuruan Lewat Lomba Tari Kreasi0
- Sidang Parade Caba PK Reguler Pria TA.2020 Subpanda Korem 032/Wbr,190 Orang Berhak Mengikuti Seleksi0
- Mushola Al Mujahidin Wujud Kenang Kenangan Pos Klawik Satgas Yonif 133/ YS Di Perbstasan0
Kanit Reskrim Polsek Pohjentrek BRIPKA Rully Andy Irawan menceritakan kronologinya, awal kejadian itu bermula ketika korban. membuat status di WA. Tersangka menilai kata-kata di status WA yang dibuat oleh korban seolah-olah sengaja menyindir tersangka.
Terjadilah pertengkaran atau cek cok mulut. Sekitar jam 18.30 Wib, korban berada di teras depan rumahnya yang saat itu sedang berkumpul melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan antara tersangka dengan korban.
"Secara tiba-tiba tersangka menyerang ke arah korban dengan cara memukul korban yang menggunakan sebuah dompet. Layangan bogeman mentah mengenai bagian pipi korban sebelah kanan. Akibat dihadiai bogeman mentah, korban mengalami luka lebam dan bengkak serta nyeri pada bagian pipi," katanya Jumat (11/9/2020).
Mendapati korban telah dipukul oleh tersangka kata Kanit. Suami korban langsung menghalau dan melindungi korban. Hal itu agar tersangka tidak menyerang kembali, dan situasi berhasil mereda.
Namun berselang setengah jam kemudian, ketika korban sudah tidak mau melanjutkan mediasi dan memutuskan untuk pergi dari tempat tersebut. Lalu saat korban sudah berdiri kemudian secara tiba-tiba dari arah belakang korban, tersangka kembali menyerang korban dengan melayangkan pukulan dengan tangan kanan yang menggunaka sebuah dompet, yang tepat mengenai kepala bagian belakang korban.
"Korban sampai jatuh tersungkur ke depan. Melihat kejadian tersebut, akhirnya suami korban emosi dan berusaha menolong korban. Setelah itu tanpa menghiraukan tersangka, selanjutnya korban diajak oleh suaminya untuk segera pergi dari tempat tersebut lalu masuk ke dalam rumah. Akhirnya mereka semua masing-masing membubarkan diri kembali ke rumahnya," tegasnya.
Selanjutnya sambung Kanit korban beristirahat selama semalaman, namun keesokan harinya korban pada kepalanya masih mengalami pusing dan nyeri pada bagian yang terkena pukulan. Akhirnya suami korban mengantarkan korban untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya tersebut ke kantor kepolisian Polsek Pohjentrek.
"Petugas membawa korban ke Puskesmas Gondangwetan untuk dirawat secara medis serta dimintakan Visum et repertum terhadap korban. Akibat penganiayaan tersebut korban merasa nyeri kesakitan pada luka yang dialaminya, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas seperti biasanya.
"Korban diantarkan oleh suaminya untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Pohjentrek Polres Pasuruan Kota, lalu korban dibawa ke Puskesmas Gondangwetan untuk menjalani pengobatan secara medis dan dilakukan Visum Et Repertum. Tersangka ditahan di Polsek untuk menanggung perbuatannya," pungkasnya.
Reporter : Joko