Deal...Akhirnya Tercapai Kesapakatan Karyawan VS PT Indo Tree International
www suara lpkpn com,mengungkap fakta di balik data

By SuaraLPKPK.com 19 Mei 2021, 19:25:31 WIB Suara daerah
Deal...Akhirnya Tercapai Kesapakatan Karyawan VS PT Indo Tree International


MOJOKERTO ~ Polemik antara karyawan dan PT Indo Tree International di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) akhirnya mulai menemui titik terang setelah negosiasi dengan Perwakilan Karyawan. Kamis,19/05/2021.


Baca Lainnya :

Pantauan media, Rabu (19/5/2021), perwakilan karyawan kembali mendatangi pabrik makanan, pengolahan Ketela, sekitar pukul 08:30 WIB. Mereka menuntut pembayaran THR yang dijanjikan perusahaan sesuai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan. Kala itu, perusahaan menjanjikan THR dicicil dua kali atau tidak penuh lantaran kondisi finansial perusahaan belum stabil akibat pandemi Covid-19.


Salah satu perwakilan karyawan menjelaskan bahwa intinya karyawan masih mempunyai itikat baik dan tetap Loyal pada perusahaan. Alhmdulillah hari ini telah tercapai kesepakatan tentang pembayaran THR yang tetunda sanpai hari ini. Saya pribadi manut apa kata teman-teman, seperti apa aspirasi teman-teman, saya akan sampaikan apa adanya, bahkan pada pertemuan saya ajak seluruh kepala bagaian yang mewakili teman karyawan lain. Sebetulnya kalau saya pribadi mintanya di bayar penuh, tapi semuanya telah sepakat dan setuju untuk di bayar 70% di depan dan sisanya akan dibayarkan 2 bulan lagi. "Ungkapnya.


Sebelum kesepakatan dicapai, General Manager (GM ) PT Indo Tree International Handoko, saat awak Media mau konfirmasi awak media hanya di temui staf Perusahaan yang minta namanya tidak di publikasikan mengatakan, Bapak Handoko sedang sibuk tidak bisa ditemui. Ungkapnya.


Sesuai Edaran Menaker, dalam hal ini Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) kepada para pekerjanya. Artinya, untuk tahun ini THR tidak boleh dicicil oleh pengusaha.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah sudah memberikan banyak stimulus kepada perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, perusahaan wajib memberikan THR kepada para Karyawan.


Isi SE Menaker tersebut juga mengatur jika perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR. Kalau perusahaan tidak mampu mengucurkan THR, perlu disertai bukti ketidakmampuan dan perusahaan melaporkan hasil diskusi dengan pekerja ke dinas terkait paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(red)




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP