- Hari Pertama Ramdhan, Bupati Wajo Kunjungi Pasar Kuliner Ramadhan
- DPD GAMKI DIY Ajak Pemuda Kristen Jaga Kamtibmas dan Bulan Suci Ramadhan
- Curanmor Mau Beraksi di Pasar Turi Tertangkap Warga Langsung Diamankan Polsek Bambanglipuro
- Polres Probolinggo Disaat Razia Oprasi Ciptakondisi Temukan pengendara Motor Mebawa Pil Koplo
- Miris! Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD di Soppeng, Pelaku Tak Kunjung di Proses Hukum
- Kades Temenggungan Usir Wartawan Saat Mau Liputan
- Kemenangan Untuk Desa Tegalrejo Glenmore Dalam Turnamen Bola Voli\"Putra Revolusi Cup\"
- 24 Years Of God\'s Faithfulness: Church Anniversary GBI Family Blessing
- GMDM DIY & Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Di Polda DIY
- Koperasi Kopwan Kenanga Gelar Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2022
Deal...Akhirnya Tercapai Kesapakatan Karyawan VS PT Indo Tree International
www suara lpkpn com,mengungkap fakta di balik data

MOJOKERTO ~ Polemik antara karyawan dan PT Indo Tree International di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) akhirnya mulai menemui titik terang setelah negosiasi dengan Perwakilan Karyawan. Kamis,19/05/2021.
Baca Lainnya :
- Disperinnaker Kab. Tegal Akan Panggil Kepala Cabang PT. BMA Terkait Dugaan Penipuan Calon TKI0
- Normalisasi Saluran Air Irigasi Desa Mulyorejo, Dapat Dirasakan Warga di Dua Desa 0
- Komnas LP-KPK Resmi Keluarkan Edaran 4 Surat Pemecatan0
- Jack One,Pemuda Motivator Di Jawa Timur0
- Begini alasan kepala Sekolah SMPN 05 Kepanjen Tentang Dana SPM 1.5 jt0
Pantauan media, Rabu (19/5/2021), perwakilan karyawan kembali mendatangi pabrik makanan, pengolahan Ketela, sekitar pukul 08:30 WIB. Mereka menuntut pembayaran THR yang dijanjikan perusahaan sesuai kesepakatan antara manajemen perusahaan dan karyawan. Kala itu, perusahaan menjanjikan THR dicicil dua kali atau tidak penuh lantaran kondisi finansial perusahaan belum stabil akibat pandemi Covid-19.
Salah satu perwakilan karyawan menjelaskan bahwa intinya karyawan masih mempunyai itikat baik dan tetap Loyal pada perusahaan. Alhmdulillah hari ini telah tercapai kesepakatan tentang pembayaran THR yang tetunda sanpai hari ini. Saya pribadi manut apa kata teman-teman, seperti apa aspirasi teman-teman, saya akan sampaikan apa adanya, bahkan pada pertemuan saya ajak seluruh kepala bagaian yang mewakili teman karyawan lain. Sebetulnya kalau saya pribadi mintanya di bayar penuh, tapi semuanya telah sepakat dan setuju untuk di bayar 70% di depan dan sisanya akan dibayarkan 2 bulan lagi. "Ungkapnya.
Sebelum kesepakatan dicapai, General Manager (GM ) PT Indo Tree International Handoko, saat awak Media mau konfirmasi awak media hanya di temui staf Perusahaan yang minta namanya tidak di publikasikan mengatakan, Bapak Handoko sedang sibuk tidak bisa ditemui. Ungkapnya.
Sesuai Edaran Menaker, dalam hal ini Pemerintah mewajibkan pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh (full) kepada para pekerjanya. Artinya, untuk tahun ini THR tidak boleh dicicil oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Pemerintah sudah memberikan banyak stimulus kepada perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh karenanya, perusahaan wajib memberikan THR kepada para Karyawan.
Isi SE Menaker tersebut juga mengatur jika perusahaan yang terdampak COVID-19 dapat berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR. Kalau perusahaan tidak mampu mengucurkan THR, perlu disertai bukti ketidakmampuan dan perusahaan melaporkan hasil diskusi dengan pekerja ke dinas terkait paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.(red)