- KKJT Perwakilan Bondowoso Berkomitmen Kembalikan Citra Profesi Jurnalis
- Wujud Kerja Nyata Babinsa, Serda Mariyanto Anggota Koramil 23/Sukorejo Gotong Royong Bersama Warga
- Seorang ART di Grobogan dituduh Mencuri Uang Sejumlah 785 Juta
- Warga Perumahan Graha Muliya Minta Pihak Developer Segera Bangun Fasum
- APEL REGU SIAGA, AKP SIMANJUNTAK SAMPAIKAN ARAHAN DAN ATENSI PIMPINAN
- GERAK CEPAT PETUGAS PLN AMANKAN PASOKAN LISTRIK PASKA BANJIR DI KABUPATEN LANDAK
- Kodim 0819 Pasuruan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Manfaat Sampah Plastik Dalam Bidang Pertanian
- Danramil 1204-21/Entikong Tinjau Lokasi Amblasnya Jalan Lintas Malindo
- Forkopimda Sumbar, Kelompok Pertama Yang Disuntik Vaksin Covid-19
Tentang LP-KPK
LP.K-P-K (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) adalah lembaga swadaya masyarakat yang digerakan secara swadaya, mandiri dan independen, berdiri pada tanggal 9 Maret 2017 di Bogor, berdasarkan akta notaris pendirian nomor 17. 33 Tanggal 21 Juni 2017 melalui Notaris Halimah Sa'diyah,.SH,.M.Kn dan mendapat pengesahan SK dari Kementrian Hukum dan Ham RI. Nomor : AHU-0010011.AH.01.07.Tahun 2017.Tanggal 22 Juni 2017.
Deklarator LP.K-P-K terdiri dari :
- Andi Aro / Inisiator
- Joni Bahterah,.SH / Inisiator
- Masra Puhi,.S.Ag,.SH,.MH - Gorontalo
- H.Drs.Dahlan Hasyim,.SH,.MH - Banten
- Lukito Abdul Rosid,.SH,.MM - Jawa Tengah
- H.Akhsan Noor - Jawa Timur
- Ir. Armaya - Sulawesi Selatan
- Ismail Gobel,.SH -Gorontalo
- Oman Ibrahim - Jawa Barat
- Marsel Maspaitella,.SH - Maluku
- Dan lain-lain
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
1. Nama Organisasi adalah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang disingkat LPKPK.
2. LPKPK dicetuskan/didirikan sejak Tanggal Dua Belas, Bulan Mei ,Tahun Dua Ribu Tiga Belas (12-5-2013)untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. LPKPK berkedudukan di Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia.
4. Wilayah kerja LPKPK dan jenjang perwakilan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS
Pasal 2
A z a s
Berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar tahun 1945
BAB III
SIFAT, JATI DIRI DAN MOTTO
Pasal 3
Sifat
Bersifat independen, egaliter, professional dan mandiri.
Pasal 4
Jati Diri
Menghormati dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia, supremasi hukum dan keadilan.
Pasal 5
Motto
Mengungkap fakta dibalik data
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahterah,bermartabat dan bersih dari korupsi.
Pasal 7
Misi
1. Melaksanakan pengawasan penerapan tata kelola pemerintahan yang tranparans, akuntabel dan memperjuangkan tegaknya supremasi hukum.
2. Melaksanakan pengawasan kebijakan, kinerja pemerintahan dan aparatur Negara secara independen, objektif, sistematis, konstruktif dan professional serta komprehensif.
3. Melaksanakan pengawasan Aset –aset Negara dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah serta Perusahaan Swasta.
4. Melaksanakan pengawasan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan Sumber Daya Manusia dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara proporsional untuk menopang Ekonomi Nasional.
dan seterusnya..............................
Catatan :
Alamat email : komnas.lpkpk@gmail.com
Contact Person : 082394898889 - 082311621625