- Meminimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gresik Pemeriksaan Ruang Tahanan Secara Rutin
- Home Industry Sabu Jawa Tim) Dibongkar Polres Malang
- Wiyanto Wijoyo Legowo Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
- Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
- Ellen Sulistyo Aliyas Ellen Kayanya Buat Direktur CV Kraton Kecewa, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Bagian Dari Ham, Imigrasi Berperan Aktif Dalam Evaluasi Kota Layak Anak
- Polri Membuka Rekrutmen Bintara Polri Melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Malang Gelar Halal Bihalal
- DLH Bojonegoro Kerahkan Tenaga Kebersihan Selama Libur Lebaran, Kumpulkan 490,4 Ton Sampah
- Usai Idul Fitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim\"Langsung Gas\"
Pamor Keris Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 125 Botol Arak Bali
Keterangan Gambar : Pamor Keris Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 125 Botol Arak Bali
Kota Mojokerto - suaralpkpk.com. Polisi Kota Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar miras ilegal yang hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya didaerah Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan,kemarin (29/6).
Sebanyak 125 botol arak Bali diamankan Satsamapta Polresta Mojokerto, Pelaku diduga berasal dari Taman, Sidoarjo. Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran miras tanpa izin di media sosial (medsos) Facebook (FB).
Baca Lainnya :
- Kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia pada Pancasila dan NKRI0
- Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Video Perundungan di Jember0
- Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polisi Polrestabes Surabaya0
- Dirlantas Polda Jatim Launching Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM0
- Musrenbang Polda Jatim Siap Mendukung Peningkatan Produktifitas dan Transformasi Ekonomi0
Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui akan dilakukan transaksi cash on delivery (COD) di depan rumah kos di Kelurahan Meri.
Sekitar pukul 12.00, Anggota Satsamapta Polresta Mojokerto mendapati dua pengedar tengah menunggu pelanggannya. Masing-masing yakni RB, 21, dan KR, 18. Keduanya merupakan pengedar asal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Mereka datang ke kota untuk mengantar miras pesanan orang," terang Kasi Humas Polresta Mojokerta IPTU MK Umam.
Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan 125 botol miras jenis arak Bali diduga diedarkan tanpa izin.
Miras yang dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter itu dibawa menggunakan ronjot dengan dibonceng sepeda motor.
"Mereka sering melayani pesanan dari luar daerah,"jelas Umam.
Keduanya mengaku menjual miras tanpa izin. Baik izin SIUPMB maupun SIUPMBT. Praktik itu telah dilakukan dua bulan terakhir. RB mendapat pasokan arak Bali langsung dari Pulau Dewata berkat kenalannya.
"Kedua pengedar langsung kita amankan dengan barang bukti, mereka dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Keduanya dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang. Rencananya, keduanya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.
"Untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan," tandas IPTU MK Umam (mk)
Publisher Red/Hum