Sudah Empat Tahun PT.Tlatah Gema Anugrah Belum Merealisasi Sertifikat Hak Pemilik Penghuni Apartemen

By SuaraLPKPK.com 28 Jul 2022, 07:50:38 WIB Suara Jatim
Sudah Empat Tahun PT.Tlatah Gema Anugrah Belum Merealisasi Sertifikat Hak Pemilik Penghuni Apartemen

Keterangan Gambar : Apartemen Bale Hinggil Surabaya Timur


SURABAYA-suaralpkpk.com 
Penghuni Apartemen BALE HINGGIL, Surabaya, mengaku resah. Hingga tahun ke empat sejak serah terima unit apartemen di tahun 2018, Developer PT. Tlatah Gema Anugrah belum juga menyerahkan sertifikat hak milik kepada penghuni sampai saat ini tahun 2022.

Hal yang membuat penghuni semakin resah, karena Developer PT. Tlatah Gema Anugrah (TGA) belum menempati janji, dan bila ditanyakan oleh Penghuni selalu di arahkan ke Manager Building Apartemen Bale Hinggil, padahal penghuni itu beli Unit Apartemen dari Developer PT. TGA, bukan dari Manager Bulding  (Pengelola) Apartemen Bale Hinggil  menurut salah seorang Penghuni yang ditemui oleh Awak media Suara LP-KPK, penghuni pernah menanyakan ke Bambang Heryawan salah satu Direktur di PT . Tlatah Gema Anugrah akan tetapi yang bersangkutan menyampaikan sedang diurus SLF ( Sertifikat Laik Fungsi ) ini jawaban yang tidak ada bukti karena tidak dilengkapi  dengan laporan progres kerja PT. Tlatah Gema Anugrah selaku Developer yang menjual Unit Apartemen ke Pembeli.

Pertanyaan sejak penyerahan kunci di tahun 2018 apa kerja Developer PT. TGA ?  dan bila ditanya  Penghuni, pihak Developer  tidak pernah memberikan jawaban yg jelas tapi hanya menjanjikan saja.

4 Tahun sudah Pemilik Apartemen yang telah membayar ke Developer PT. Tlatah Gema Anugrah bersabar, saatnya Pemilik unit Apartemen harus bersatu kompak untuk menuntut hak Sertifikat ini ke Pihak Developer.

"Sebenarnya penghuni hanya ingin transparansi dari Developer Jika memang ada kendala, tolong disampaikan kepada kami, jadi tidak mengambang," kata seorang Pemilik yang ditemui oleh Awak Media Suara LP KPK, Rabu (27/7/2022).

Ada sekitar 1931 unit yg dijual di Apartemen Bale Hinggil untuk Tower A dan B dan yang telah melakukan  Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB) ada 1200 lebih Unit satuan Apartemen Bale Hinggil yang  masih resah, karena hak Sertifikat belum diterima.

"Sertifikat penting bagi kami sebagai dasar hukum, juga sebagai nilai ekonomi properti," ucapnya.

Tidak hanya menuntut sertifikat unit apartemen, pihak penghuni juga menuntut kepada Direktur Utama PT. Tlatah Gema Anugrah, Gumilang Rakasiwi, dan Direktur Bambang Heryawan untuk segera memproses hak pemilik unit yang sudah melunasi apartemen, dengan segera menerbitkan sertifikat kepemilikan penghuni belum diberikan paling lambat akhir  bulan Agustus 2022, jelasnya. 

Sebagai Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) suara LP-KPK akan mengawal hak masyarakat yang dirugikan. 

Sebelum terbentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Bale Hinggil mohon segera Developer PT. Tlatah Gema Anugrah merealisasikan hak Pemilik, imbuhnya ke awak media suara LP-KPK.

Berikut Agenda yang akan dilaksanakan hari kamis 28/07/2022, awak media suara LP-KPK akan mendatangi pihak direksi Developer PT.Tlatah Gema Anugrah mengkonfirmasi mengenai proses Sertifikat hak penghuni pemilik Apartemen Bale Hinggil yang berlokasi di Surabaya Timur Propinsi Jawa Timur.


Publisher : David/Red




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP