- Media Suara LPKPK Regional Sulawesi Gelar Pertemuan Rutin Dirangkai Halal Bihalal
- Polres Gowa Luncurkan Mobil SIM Keliling . Kapolres : Bentuk Pengoptimalan layanan Masyarakat
- Naas Curi Uang Tetangga Terekam CCTV Berakhir di Penjara
- Banjir Balongpanggang Gresik Sebabkan Akses ke 6 Desa Terputus
- Sidak Jalan Rusak, Wabup Gresik dr. Alif Langsung Perintahkan Diperbaiki Malam Ini Juga !
- Kapolres Gresik Penuh Semangat Pimpin Sertijab PJU dan Berikan Penghargaan kepada Anggota Berprestas
- Hari Keempat Jabat Wabup Gresik, dr. Alif Bersama Ratusan Guru Tanam Pohon Jariyah di Halaman Masjid
- Warga Sumberbening Bantur Malang ditemukan Tewas di Pantai Kondang Merak
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo Resmi Dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
- Bupati dan Wakil Bupati Wajo Terpilih Ikuti Serangkaian Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta
Puluhan Remaja Tanpa Baju Diglandang Ke Mapolresta Pasuruan, Onok Opo Rek ??

Pasuruan, Suaralpkpk.Com-Tim gabungan Polres Pasuruan Kota membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat Kota Pasuruan di Jl. Panglima Sudirman, Minggu (15/1/2022) dini hari tadi
Dari penyisiran yang dilakukan mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, sebanyak 54 kendaraan sepeda motor terjaring.
Baca Lainnya :
"Dari operasi gabungan ini, 54 kendaraan motor dan para pelaku yang diduga kuat terlibat aksi balap liar berhasil dijaring," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita.
Untuk mencegah para pelaku kabur, polisi menghukum mereka dengan cara copot baju. Tidak sampai di situ, semua orang yang terlibat aksi balap liar dibariskan berbanjar dan disuruh longmarch sambil menuntun sepeda motornya ke Mapolres Pasuruan Kota.
"Untuk efek jera, semua orang yang terlibat balap liar dihukum jalan kaki sambil menuntun kendaraannya ke Mapolres, sambil bertelanjang dada," terangnya.
Dari hasil pendataan personil Satlantas, terdapat 4 kendaraan motor yang terjaring operasi balap liar yang ditinggal pemiliknya. Sementara 50 kendaraan yang terdata langsung diberikan surat tilang.
"Untuk sidangnya 16 Maret bulan depan. Setelah itu jika ingin mengambil motornya, wajib mengembalikan bentuk orisinilnya," tandasnya.(jar/jack)