Dorkas Lomi Nori SH.MH Mengajukan Banding di Karnakan Keputusan Yang Ngambang

By SuaraLPKPK.com 14 Jan 2022, 17:03:55 WIB Nasional
Dorkas Lomi Nori SH.MH Mengajukan Banding di Karnakan Keputusan Yang Ngambang

Batam, Suaralpkpk.Com -Modus penipuan semakin marak dan berbagai cara untuk mendapatkan Hak yang bukan miliknya, seperti halnya yang di alami oleh Dorkas Nomi Lori SH, M. Hum.Berawal di pertengahan 2013, Dorkas mendapatkan kenalan bernama Chessida Soehardy alias Yanti, dan meminta untuk mencari Tenaga Kerja kemudian memberi penawaran pekerjaan tersebut kepada Dorkas di Instansi mereka, PT. Karya Agung yang saat itu Yanti sebagai Direksinya.


Saat itu, Dorkas Lomi Nori menyediakan Tenaga Kerja dengan hasil yang cukup baik dan dapat diandalkan oleh karena beberapa kasus yang diselesaikan hingga kasus yang 7 Tahun pun terselesaikan, bahkan sampai pada Tahun 2017 masih berada di posisikan sebagai Staf Ahli yang mana saat itu B. Hartono , SH, MH sebagai Kuasa Hukum Chessida.

Baca Lainnya :


Dari hubungan Kerja tersebut juga, Chessida ( Yanti ) memperkenalkan Hartono ke Dorkas secara Pribadi dan kemudian DR. B. Hartono, SH, MH mengangkat Dorkas Lominori sebagai Kepala Cabang Batam Hukum Hartono yang kedudukan kantor tersebut milik Dorkas dan Almarhum Christianto Rokumahu (suami), mantan Anggota DPRD Periode 2004 - 2009.


Dengan adanya hubungan Kerja dan Pribadi antar Dorkas dan Hartono serta Yanti hingga sudah ada rasa saling percaya. Maka, dalam perjalanan hubungan tersebut Yanti mengambil kesempatan dengan meminjam Sertifikat Ruko yang beralamat di Komplek Central Sukajadi, Batam Center untuk diagunkan agar mendapatkan tambahan dana segar untuk Perusahaan milik Chessida. Saat itu, Sertifikat masih berada di tangan salah satu Bank BCA berhubung masih ada sisa angsuran yang sedang berjalan Nilainya belum seberapa sebesar Rp. 250 Juta, Sedangkan saat itu Harga Ruko 3 Lantai tersebut di Nilai Rp. 1,8 Miliar. Ungkap Dorkas. 


Dorkas Lomi Nori mendapatkan penghasilan dari milik Ruko, namun dengan usaha Yanti ( Lawan Perkara ) akhirnya Sertifikat tersebut dapat berpindah ke tangan dan diagunkan ke pihak lain dengan membuat Akte Jual Beli di bawah tangan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan pinjaman, namun Dorkas sama sekali tidak menerima Uang tersebut. Tetapi, Sertifikat itu diserahkan dengan Bukti Penyerahan kepada Anak Yanti. Dan Dorkas menjelaskan bahwa Bukti Penyerahan Sertifikat telah disertakan sebagai alat Bukti di Pengadilan dalam tahap Pembuktian. Dorkas menambahkan jika sebelumnya sudah berupaya untuk bertemu dengan cara kekeluargaan hingga surat Somasi dilayangkan dua kali supaya Sertifikat Ruko tersebut dikembalikan karena belum ada kesepakatan Harga Jual Beli. Namun, selalu dengan jawaban bahwa permasalahan itu telah dikuasakan kepada Kuasa Hukum, DR B. Hartono SH. MH yang masih keluarga dari Chessida.


Dorkas sudah mulai muncul kecurigaan tentang rencana Tergugat, Chessida Soehardy karena sulit diajak bertemu, maka Penggugat ( Dorkas Nomi Lori ) pun terpaksa mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri ( PN ) Batam. Bahkan sebelum Gugatan di gelar, berbagai cara untuk merebut penguasaan Harta Dorkas ( Ruko 3 Lantai ). Salah satunya Hartono menuduh Dorkas dengan nilai Rp. 250 Juta, ( Jual Beli Lahan ) yang tidak bisa dibuktikan sampai sekarang. Bahkan, Dorkas sempat di tahan atas tuduhan yang melakukan Hartono ( Pengacara Yanti ) sedangkan, Nilai Aset mencapai Rp 2.5 Miliar masih ada di tangan ( Chessida dan Hartono ). Ungkap Dorkas.


Perkara dimulai dalam setiap gelar Persidangan ada banyak yang menjadi keganjalan dalam penyampaian Hakim salah satunya "menghentikan persidangan karena ada 2 Wartawan di dalam ruangan; mengusulkan agar ketiga kuasa kuasa hukum". Jadi, hanya 2 Kuasa Hukum saja. Mengapa tidak dari awal sebelum di gelar perkara ? Tanya Dorkas


Dalam Kasus Gugatan Perdata ini yang di layangkan Dorkas kepada Yanti dengan Pengacaranya Hartono, sangat diharapkan kepada Majelis Hakim untuk dapat membuka tabir kasus terdahulu yang masih belum ada tentang jual beli lahan yang di tuduhkan Hartono kepada Dorkas ( Kasus Penipuan ) dengan cara di cicil yang totalnya menjadi Rp. 240 juta. Sementara itu, nilai yang di Gugat Rp. 250 Juta. 


Putusan Hakim yang telah di gelar pada tanggal 4 Januari 2022 menjadi sorotan karena saat membaca Hakim Ketua tidak jelas, memakai topeng, tersendat - terendat. Sehingga sebagai Penggugat Semakin kecewa dengan putusan Majelis Hakim itu sendiri. Ungkap Dorkas.


Saat di hubungi via telepon, Dorkas mengatakan Hakim sebenarnya dan harusnya sudah bisa membaca alur dari kasus tersebut bahwa ini merupakan sebuah kasus rekayasa yang disusun dengan rapi. Tapi, kenapa dalam keputusan tidak ada ketegasan ? saya mendapat 2 kali kerugian karena ketidakpastian Hukum. Baik dari segi Nama Baik maupun dari Aset Hak Milik. ujar Dorkas. 


Ironisnya, Sampai saat ini Hak Milik Dorkas , Ruko tersebut senilai Rp. 2,5 Miliar masih di tangan mereka dan belum ada kepastian, bahwa pembelian ruko dengan cara KPR dan saya membeli Ruko tersebut, jauh sebelum bertemu hartono dan chesida


Dan yang menjadi kendala jual beli ini bukan masalah anak di bawa umur tapi sesuai dengan dasar gugatan yaitu tidak ada niat baik daei tergugat untuk kesepakatan harga. Ungkap Dorkas


Tapi sertifikat masih di tangan tergugat karna tidak ada ketegasan hakim dalam sertifikat jadi polemik oleh karena putusan Majelis Hakim yang sampai saat ini masih mengambang. Tambah Dorka.


Dorkas mengatakan bahwa upaya banding sudah di layangkan tertanggal 13 Januari 2022, kita tunggu hasil dari putusan banding nanti. Imbuh Dorkas(jk/ok)




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP