- Meminimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gresik Pemeriksaan Ruang Tahanan Secara Rutin
- Home Industry Sabu Jawa Tim) Dibongkar Polres Malang
- Wiyanto Wijoyo Legowo Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
- Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
- Ellen Sulistyo Aliyas Ellen Kayanya Buat Direktur CV Kraton Kecewa, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Bagian Dari Ham, Imigrasi Berperan Aktif Dalam Evaluasi Kota Layak Anak
- Polri Membuka Rekrutmen Bintara Polri Melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Malang Gelar Halal Bihalal
- DLH Bojonegoro Kerahkan Tenaga Kebersihan Selama Libur Lebaran, Kumpulkan 490,4 Ton Sampah
- Usai Idul Fitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim\"Langsung Gas\"
Setelah Beberapa Kali Menggelar Aksi, Akhirnya Warga Lolawang Bisa Mengambil Alih Pengelolaan Limbah
MOJOKERTO|Suaralpkpk~Kemauan Warga Desa Lolawang untuk mengelola limbah PT. Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto akhirnya tercapai dan menemui kata sepakat, untuk mengelola sampah (limbah B3 dan non B3). Kesepakatan itu tercapai setelah mediasi yang dilakukan dari pihak pabrik dan warga yang diikuti Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, Menegement PT SAI dan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander. Selasa 03/11/2020.
"Kami akan membantu mengurus lembaganya dan tidak boleh perseorangan karena ini desa. Syarat pengelolaan limbah juga harus ada persyaratan yang memenuhi quality control dan lainnya. Nanti Dinas Lingkungan Hidup akan membantu dan saat mengurus. Kepala Dinas Perijinan juga akan membantu masalah perizinan BUMDES yang dibantu Dinas PMD," Kata Pjs Bupati usai mediasi di pabrik.
Baca Lainnya :
- Rapat Koordinasi LPKPK Komisi Daerah Jawa Timur Di Pantai Balikambang Kabupaten Malang0
- Kampanye Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-190
- Rapat Terbatas Komda Lpkpk Jatim Dan Audensi Ke Ketua Pembina Mohamad Geng Wahyudi,SH,M,hum0
- Pelaksanaan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Koramil 0820/04 Bantaran 0
- Pengamanan Pendistribusian BST Oleh Babinsa Di Kecamatan Sumberasih Berlangsung Tertip0
Pihak Desa juga harus bertanggung jawab dan tidak bisa semaunya sendiri karena harus ikuti aturan." Karena mereka sudah mendapatkan haknya seharusnya punya tanggung jawab. Nanti ada kontrak profesional, bagian hukum yang akan mengawal untuk semua kontraknya. Supaya kewajibannya berimbang, kalau sampai ada di perjalanan tentang pengelolaan limbah tidak lancar dan menyebabkan pabrik ini tidak bisa produksi terganggu mereka harus bayar ganti rugi," ujarnya.
"Ini bukan soal sepele, karena ini penanaman modal asing. Karena dia punya quality control yang luar biasa, produk dia diawasi oleh penerima produk. Kalau sampai ada berita SAI melanggar lingkungan, resikonya akan diriject produknya, yang rugi kita semua. Dalam hal syarat kalau masih belum dipenuhi sampai waktu yang sudah di tentukan, maka hak pengelolaan masih diberikan ke pengelola eksisting. Kalau semua syarat syarat sudah dipenuhi maka akan diberikan kepada desa. Berlaku mulai per Januari 2021. Tambah Himawan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander merasa lega karena hari ini sudah dapat menemukan solusinya. Mereka berharap, kesepakatan tersebut menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pengurusan perizinan surat-surat, sebagaimana legitimasi hukumnya harus terpenuhi.
Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Sehingga semua karyawan yang kerja di PT SAI juga bisa bekerja dengan baik, nyaman dan aman.
Reporter : Hr/team
Publisher: Harianto