- Kabag OPS Polres Melawi Pimpin Apel Pagi,Persiapkan Diri Kegiatan Masyarakat Jadi Prioritas Pengaman
- Walikota Pontianak Dapat Pujian Dari Presiden Jokowidodo
- Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya
- Tidak Kuat Saat Menjak,Mobil Bermuatan Gaplek Mengalami Kecelakaan
- Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor
- Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022
- Polemik perubahan koperasi Kedalam Perseroan terbatas, Zainal ;pemerintah harus bertanggung jawab
- Persiapan Maksimal, Sambut Petik Laut Muncar 2022
- Insiden Kebakaran Terjadi 10/8/2022 Menghanguskan 1 Buah Rumah Mengakibatkan Keeugian 150 Juta
- Malam Perpisahan KKN Alma Atta Yogyakarta Tahun 2022, Dusun Manukan Desa Sendangsari Kab. Bantul
Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

SURABAYA,Suaralpkpk.Com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (7/7/2022).
Baca Lainnya :
- Bupati malang HM. Sanusi Terima Audensi Pengurus Papdesi Kabupaten malang0
- Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diamankan0
- Kegiatan Posyandu Desa Brani Kulon Kecamatan Maron bertempat di Pendopo Desa Brani Kulon0
- Tutupi Kesalahan dengan Pampang Simbol Negara untuk Pencitraan dalam setiap Pelepasan PMI ke Korsel0
- Ketua Komda LP-KPK Aceh,Menilai Pemkab Aceh Besar Cuwekin Keuchik Nabrak Regulasi0
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil Kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Pola, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Pola Kab. Pamekasan.
AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Satuan, Y21 40 Satuan, Y21S 100 Satuan.
"Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya," jelas Kompol Hegy.
Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.
Namun lanjut Kapolsek Pabean Cantikan, ditengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.
"Kemudian pada 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan pemeriksaan untuk mencari dan mendapatkan informasi bahwa EM saat berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,"jelas Kompol Hegy.
Di lokasi tersebut akhirnya Polisie berhasil membuat EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam tipe, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 kaos, 1 buah tas selmpang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut , kerugian sebesar 1,5 milyar.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Satuan Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya melakukan pemeriksaan lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Pabean Cantikan.
Sementara itu dikomfirmasi secara terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto adanya penerapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.
“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 Miliyar rupiah,” kata Ipda Suroto.
Untuk mempertegas atas perbuatannya, kata Ipda Suroto para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.