- Kabag OPS Polres Melawi Pimpin Apel Pagi,Persiapkan Diri Kegiatan Masyarakat Jadi Prioritas Pengaman
- Walikota Pontianak Dapat Pujian Dari Presiden Jokowidodo
- Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya
- Tidak Kuat Saat Menjak,Mobil Bermuatan Gaplek Mengalami Kecelakaan
- Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor
- Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022
- Polemik perubahan koperasi Kedalam Perseroan terbatas, Zainal ;pemerintah harus bertanggung jawab
- Persiapan Maksimal, Sambut Petik Laut Muncar 2022
- Insiden Kebakaran Terjadi 10/8/2022 Menghanguskan 1 Buah Rumah Mengakibatkan Keeugian 150 Juta
- Malam Perpisahan KKN Alma Atta Yogyakarta Tahun 2022, Dusun Manukan Desa Sendangsari Kab. Bantul
Polres Probolinggo Amankan Tiga Tersangka Kasus Perjudian

PROBOLINGGO,Suaralpkpk.Com- Polres Probolinggo melalui Unit Reskrim Polsek Dringu berhasil membekukan tiga tersangka perjudian jenis remi.
Baca Lainnya :
- Mutasi 15 Petinggi Polri, Pimpinan Komisi III DPR Salut Keseriusan Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir 0
- Sat Lantas Polres Melawi Tindak 5 Pelanggar Lalu Lintas Dengan Sistim E.Tilang0
- Lidyiawati Cik Ujang Sangat Mendukung Kuliner Produk Lokal0
- Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Handphone Senilai 1,5 Miliyar0
- Bupati malang HM. Sanusi Terima Audensi Pengurus Papdesi Kabupaten malang0
Ketiga tersangka yakni AG (36); MK (35); dan NN (48). Ketiganya merupakan warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian Senin (1/8/2022) Sakit. Sayangnya, para pengunjung sempat mengunjungi diri.
"Meski sempat menghubungi diri, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti diantaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang kartu remi, dan uang tunai Rp 70.000,-," kata Kapolsek Dringu, Jumat (5/8/2022).
Usai penemuan barang bukti tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka yang menyerahkan diri ke Polsek Dringu pada Kamis, (4/8/2022).
"Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu, dari hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui melakukan perjudian remi di lokasi tersebut," ucap Kapolsek Dringu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(jk/red)