- Kabag OPS Polres Melawi Pimpin Apel Pagi,Persiapkan Diri Kegiatan Masyarakat Jadi Prioritas Pengaman
- Walikota Pontianak Dapat Pujian Dari Presiden Jokowidodo
- Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya
- Tidak Kuat Saat Menjak,Mobil Bermuatan Gaplek Mengalami Kecelakaan
- Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor
- Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022
- Polemik perubahan koperasi Kedalam Perseroan terbatas, Zainal ;pemerintah harus bertanggung jawab
- Persiapan Maksimal, Sambut Petik Laut Muncar 2022
- Insiden Kebakaran Terjadi 10/8/2022 Menghanguskan 1 Buah Rumah Mengakibatkan Keeugian 150 Juta
- Malam Perpisahan KKN Alma Atta Yogyakarta Tahun 2022, Dusun Manukan Desa Sendangsari Kab. Bantul
Polres Melawi Amankan 1 Unit Truck Pengangkut Kayu Olahan
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

Keterangan Gambar : Truc Pengangkut Kayu Olahan Yang Diamankan Polres Melawi Kalimantan Barat
Melawi, Kalbar Suaralpkpk.Com
Polres Melawi,Polda Kalbar-Polres Melawi melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan 1 unit truck pengangkut kayu jenis durian di jalan propinsi Nanga Pinoh Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing.
Baca Lainnya :
- LP-KPK Komisi Daerah Sulawesi Tenggara Berharap Perda Wakatobi No.6 Tahun2021 Segera Di Amandemenkan0
- Pelaku Jambret Di Kabupaten Brebes Berhasil Di Bekuk Polisi0
- Bupati Melawi Resmi Menutup MTQ VIII Tingkat Kabupaten0
- PKN Ajukan Keberatan Kepada Surya Wijaya Sebagai Kades Dan Ketua APDESI Se Indonesia0
- Tiga Pelaku Pencurian Kayu Di BDH Karangmojo Terancam Lima Tahun Penjara0
Diamankan 1 unit truck pengangkut kayu olahan didasari atas informasi tentang adanya pengangkutan kayu jenis durian dari Desa Pintas Kecamatan Pinoh Selatan,kemudian dilakukan lidik dan didapati kendaraan berjenis truck mitsubishi canter membawa muatan kayu olahan di Desa Batu Buil.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K.,
membenarkan telah diamankan 1 unit truck, barang yang di angkut serta pengemudinya,Senin (25/7/2022).
"Kami tegas dan akan memproses setiap tindakan ilegal loging di wilayah hukum Polres Melawi," Tegasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/69/VII/2022,SPK,Sat Reskrim,Polres Melawi,Polda Kalbar tanggal 15 Juli 2022,turut diamankan pengemudi truck mitsubishi canter KB1906 AM berinisial H (45).
Barang bukti yang diamankan kayu durian sebanyak 233 batang/keping dengan rincian ukuran 11x11x4 M sebanyak 160 batang.
6x11x4 M sebanyak 42 batang.
2x18x3 M sebanyak 31 keping.
AKBP Sigit menambahkan berdasar hasil koordinasi dengan pihak kantor UPT KPH Kabupaten Melawi telah dilakukan pelimpahan berkas Perkara kepada kasie perencanaan dan pemanfaatan hutan sdr Tempius,S.Hut,M.M., terkait pengangkutan kayu olahan yang bahan dasarnya berasal dari kayu budi daya tanpa dilengkapi SAKR (Surat Angkut Kayu Rakyat) sebagai mana dimaksud dalam pasal 286 dan 287 Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 8 tahun 2022 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi.
"Kami akan selalu melakukan koodinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal loging di Kabupaten Melawi,"Tuntas Kapolres.
Humas Polres Melawi.
Editor : Deni A.k
Publizher: Suryo