Polda Jatim, Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

By SuaraLPKPK.com 13 Okt 2021, 18:22:15 WIB Nasional
Polda Jatim, Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

SURABAYA,Suaralpkpk.com - Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Yang terjadi pada (05/10/2021) di dua lokasi yang berbeda, di Tulungagung dan Jember.


Sementara untuk yang di lokasi Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan batasan yang di wilayah Jember. Terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Baca Lainnya :


Dari pengungkapan ini, Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil melakukan dua orang tersangka, VRW berusia 29 tahun dan SFSS berusia 25 tahun.


Kronologinya, pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Mengamankan yang diduga pelaku awal VRW.


"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah ada," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).


Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter, pelaku pelaku SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.


"Kedua tersangka, karena pelanggaran dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.


Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, bahwa anggota mendapatkan informasi dan akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan pengerucutan kepada satu orang tersangka VRW. Yang ada di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.


"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain SFSS. Yang diamankan di wilayah Jember. Setelah diketahui, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.


Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama - sama mencari dan membeli hewan-hewan yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.


"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus-kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.


Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup dua ekor Lutung dalam keadaan mati dan satu ekor Bintorong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan Bekas Pembungkus Pengiriman Satwa. 


Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor Rangkok anak, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.


Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6 /2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.(jk/hms)




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP