- Kabag OPS Polres Melawi Pimpin Apel Pagi,Persiapkan Diri Kegiatan Masyarakat Jadi Prioritas Pengaman
- Walikota Pontianak Dapat Pujian Dari Presiden Jokowidodo
- Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya
- Tidak Kuat Saat Menjak,Mobil Bermuatan Gaplek Mengalami Kecelakaan
- Kapolda Jatim Dampingi Kunker Kakorlantas Polri, Berikan Sosialisasi Penghapusan Registrasi Ranmor
- Perangi Narkoba, Satnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap 21 Tersangka Selama Bulan Juli 2022
- Polemik perubahan koperasi Kedalam Perseroan terbatas, Zainal ;pemerintah harus bertanggung jawab
- Persiapan Maksimal, Sambut Petik Laut Muncar 2022
- Insiden Kebakaran Terjadi 10/8/2022 Menghanguskan 1 Buah Rumah Mengakibatkan Keeugian 150 Juta
- Malam Perpisahan KKN Alma Atta Yogyakarta Tahun 2022, Dusun Manukan Desa Sendangsari Kab. Bantul
Oknum Kades Muktiharjo, Diduga Terlibat Proses Penerbitan Tanah Milik Negara
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

Keterangan Gambar : Foto Tanah dan Bangunan Yang Berdiri di Atas Tanah Milik Negara yang di duga Proses Penerbitan Sertifikatnya atas Nama Perseorangan
PATI,Suara lp kpk.com-
Dugaan adanya tanah milik negara yang sudah bertahun tahun sejak 1974 sampai saat ini dikelola oleh keluarga Soenar (Alm) luas sekitar 200m2, saat ini diamanahkan ke 4 anaknya. Pada tahun 2022 ini diterbitkan HM (Hak Milik) oleh BPN dengan nama perorangan yang bukan dari keluarga Soenar (Alm). Sartono (45)adalah salah seorang anak bapak soenar (Alm) mengatakan sejak 1995 ikut menguasai dan mengelola lahan tersebut bersama orang tua.
Baca Lainnya :
- Miris,Gara Gara Pinjam Uang Ke BPR Akhirnya Tanah Di Srobot Orang Dan Akan Di Eksekusi0
- Pesan Kapolri ke Taruna-Taruni Akpol: Turun, Dengar dan Serap Aspirasi Masyarakat0
- MKKS SMKN Se Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H 0
- Diduga Ada Pungli Dalam Pelaksanaan PTSL Warga Bades Pasirian Mendatangi Kejaksaan Negeri Lumajang,0
- Beri Penghormatan ke TMP Kalibata, Kapolri Lanjutkan Semangat Pahlawan Wujudkan Indonesia Emas0
Setelah bapak soenar meninggal tanah milik negara tersebut di kelola oleh anak-anaknya. Tahun 2019 Sartono membangun tempat tinggal dan usaha di sebagian lahan tersebut dan tahun 2020 mengajukan permohonan sertifikat kepada Suwarto kades Muktiharjo tapi ditolak secara tidak hormat dengan mengatakan tidak akan memberi tanda tangan kepada siapapun warganya yang memohon sertifikat tanah negara.
Pada tahun 2022 Sartono diminta mengosongkan bangunan karena sudah HM atas nama perorangan yang bukan dari keluarganya. Pada 24/5/2022 Sartono memberikan pengaduan ke BPN "kenapa lahan dan bagunan saya kok bisa disertifikatkan orang lain. Padahal pengajuannya di desa aja ditolak, apakah kades dalam menjalankan poksi diduga melakukan tindakan diskriminatif dan memberikan keputusan menguntungkan diri/ pihak tertentu. Salah satu sertifikat atas nama edy suyanto perangkat desa yang katanya dengan ganti rugi garapan tahun 2021, bisa mensertifikatkan tanah negara tersebut. Padahal diatasnya berdiri bangunan saya," ujar Sartono.
Senin,(27/6/2022).
Sartono melakukan klarifikasi dengan Pemerintah desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Saat klarifikasi di kantor desa dihadiri Kepala Desa Muktiharjo dan berbagai Media Nasional cetak dan online Taligama news
Suwarto Kepala Desa Muktiharjo
Tanah yang dimaksud di Atas adalah tanah milik negara bebas dan sudah layak untuk disertifikatkan berdasarkan dokumen yang diajukan perangkatnya, namun ternyata saat Suwarto di klarifikasi oleh Awak Media Nasional Taligama news mengenai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah negara tersebut " tidak bisa menjawab sama sekali", dan sudah ber Sertifikat Atas Nama Perorangan atas nama Edi Suyanto (perangkat desa Muktiharjo), hal itu terungkap saat Kepala Desa Muktiharjo Suwarto menjawab pertanyaan Wartawan Atas issu terbitnya Sertifikat tanah Negara ” Ya sudah besertifikat Atas Nama Perorangan Atas Nama Edi Suyanto, kalau yang menjadi dasar untuk menerbitkan sertifikat tersebut, saya tidak tahu...saya hanya menandatangani surat keterangan yang di berikan Edi surat jual beli lahan garapan,” kata Suwarto
lebih lanjut Suwarto yang menjabat Kades periode 2022 ini menambahkan jika lahan garapan tersebut itu sudah Ada, dan sekarang sudah ada Sertifikatnya.
Menanggapi keterangan Kades tersebut Pimpinan Redaksi Media Nasional Cetak dan Online Taligama news Seorang Pengamat kebijakan Publik geram dengan kejadian tersebut, Tanah Negara yang sudah jelas diberikan kepada Soenar (ALM), tanah tersebut merupakan tanah negara yang dilindungi hukum Dan sudah diberikan kep pengelola sebagai tanda tali asih dan jelas penggunaanya” Saya jadi heran, sebelumnya Sartono meminta tanda tangan untuk keperluan mengajukan sertifikat tapi di Tolak ???, kalau Saya perhatikan, tanah yang merupakan tanah negara kok di sertifikat kan Atas Nama Perorangan bahkan menjadi beberapa sertifikat, yang Proses Penerbitannya dasarnya tidak jelas dari mana ini dasarnya, ini merupakan temuan Dan akan kita telusuri jika terbukti Ada pelanggaran hukum dalam prosesnya kita akan kawal sampai tuntas dalam penegakan hukum nya dan tayang dalam pemberitaan” Cetus Aa sapaan akrab Saeful Rahman SH.
Jika dugaan munculnya Sertifikat Atas Nama Perorangan itu benar , padahal tanah tersebut adalah yang awalnya tanah milik negara maka Desa harus ikut bertangung jawab secara hukum, Dalam hal ini adalah Kepala Desa yang menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, yang keseharianya bekerja sebagai Wartawan di wilayah Kabupaten Pati.
Untuk memastikan kebenarannya menurut pengamat hukum Novan SH (Penasehat Hukum Medi.
(HR)
Publizer: Red