Breaking News
- LP-KPK Dampingi Warga Sumbersuko Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Wisatawan Jogja Wajib Tau Hal Baru Yang Ada Di Grand Zuri Malioboro
- Waspada JuKir Liar Bermental Preman Yang Kerap Paksa Pengunjung Toko Harapan Bayar Sekian
- Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa.
- Kapolres Melawi,LO Kodim1205/Hadiri Olah Raga Bersama
- Kapolresta Banyuwangi Hadiri Penutupan Pameran Lukisan ArtOs Nusantara
- Hari Pencurahan Roh Kudus Ibadah KKR GBI Pelem
- Dapat Laporan Telah Terjadi Pembegalan, AKP Ismail : Kami Akan Lakukan Patroli Sekitar TKP
- Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus LP-KPK Lamongan Sukses
- Ketua KORMI DIY Kukuhkan Pengurus KORMI Kota Yogyakarta 2023 - 2027
Miris ! Banyak tambang Diduga Ilegal makin marak di desa Kedawung kecamatan Nglegok kabupaten Blitar
www suara lpkpk com,cerdas faktual terpercaya

Keterangan Gambar : Miris ! Banyak tambang Diduga Ilegal makin marak di desa Kedawung kecamatan Nglegok kabupaten Blitar
Blitar Suara LP-KPK Com-– Kabupaten Blitar setidaknya memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup banyak untuk kemakmuran rakyatnya. Dan seharusnya tak ada rakyat di kabupaten ini yang memiliki rumah tak layak huni, jika SDA yang ada dikelola dengan baik dan benar.
Seperti keberadaan hasil bumi di wilayah Kecamatan Nglegok desa Kedawung berupa tambang galian C. Keberadaanya sebagai penghasil limpahan rupiah tak diragukan lagi. Namun pada kenyataanya semua itu hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan yang lebih parahnya adanya pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki ijin sesuai perundang-undangan yang ada, akan tetapi leluasa mengeruk hasil bumi tersebut.
Regulasi yang ditelurkan oleh eksekutif dan legislatif di Bumi Bung Karno ini, terasa tumpul untuk menindak keberadaan para pencuri kulit bumi. Seperti yang terpantau di salah satu “kantong” penghasil tambang galian C di Desa Kedawung kecamatan Nglegok,Puluhan bahkan ratusan hektar tanah setempat dieksploitasi tanpa melihat keberadaan 10-20 tahun kedepan.
Menurut salah satu warga setempat yang namanya minta tidak dituliskan dengan alasan keamanan, mengatakan, pengusaha tambang di daerah ini tanpa dilengkapi ijin.
“Kami warga tidak berani berbuat apa-apa, dan sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa dari fihak terkait/APH ," katanya pada awak media Suara LP-KPK Senin ( 6/3/2023).
Harapan kami semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan dan kalau bisa ditutup, agar tidak terjadi musibah yang tidak diinginkan, apalagi saat ini musim penghujan, ungkapnya.
Suryo selaku wapimred suara lembaga pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan akan menentukan sikap pihaknya sudah melakukan langkah akan kordinasi dengan ketua lpkpk komisi daerah Jawa Timur dan Lembaga lpkpk akan mengirimi surat teguran dan meminta agar penambangan tanpa dilengkapi ijin untuk dihentikan. " Nantinya kami juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jatim" Suryo juga menjelaskan
"Tentu dengan maraknya galian C ilegal ini, dalam waktu dekat kami bakal menemui Kapolres dan Pemda Kabupaten Blitar agar segera dilakukan penindakan mengingat ini sudah benar-benar merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.
Parahnya lagi, banyak tambang yang tak lagi berproduksi, justru dibiarkan begitu saja. Tidak ada reklamasi pada lahan yang pernah ditambang. Imbasnya, cekungan-cekungan menyerupai danau terjadi. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Suryo , menambahkan, galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Apalagi jalan- jalan yang dilalui truk yang keluar masuk tambang sudah banyak yang rusak tentunya bikin tidak nyaman penguna jalan . tim
Bersambung
Publizher: Red
Komentar Melalui Facebook
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Tampilkan semua Komentar