- Meminimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gresik Pemeriksaan Ruang Tahanan Secara Rutin
- Home Industry Sabu Jawa Tim) Dibongkar Polres Malang
- Wiyanto Wijoyo Legowo Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
- Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
- Ellen Sulistyo Aliyas Ellen Kayanya Buat Direktur CV Kraton Kecewa, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Bagian Dari Ham, Imigrasi Berperan Aktif Dalam Evaluasi Kota Layak Anak
- Polri Membuka Rekrutmen Bintara Polri Melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Malang Gelar Halal Bihalal
- DLH Bojonegoro Kerahkan Tenaga Kebersihan Selama Libur Lebaran, Kumpulkan 490,4 Ton Sampah
- Usai Idul Fitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim\"Langsung Gas\"
Komnas LP-KPK Resmi Keluarkan Edaran 4 Surat Pemecatan
Jakarta,Suaralpkpk.com-Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Amirul S Piola,resmi mengumumkan Empat (4) surat pemecatan kepada anggota yang telah melanggar AD/ART, dan Tupoksi, SOP LP-KPK.
Ketua Umum LP-KPK Amirul S Piola resmi malam ini sekitar mengumumkan dan menerbitkan surat edaran (SE) pemecatan dan pencabutan 4 SK yaitu : 1.Indra Purnama Nomer :Div/60/A1.B-11/SK/KN/LP-KPK /I/2020.Sekretaris Divisi Investigasi Intelejen Tipikor.
Baca Lainnya :
- Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Koramil 0820/25 Krucil0
- Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Pasar Tradisional Probolinggo0
- DPD Partai Gelora Berikan Dukungan Kepada Paslon Ramah Berarti0
- Tim Srikandi Bebarengan Noto Bantul Projo Tamansari Dadi Tambah Unggul Berbaur dengan Masyarakat0
- Aisyah,Nenek Tuna Netra Di Tengah Derasnya Bantuan Sosial Dan BLT Dana Desa0
2.Imam Syafi'i, Nomer : Div/61/A1.B-11/SK/KN/LP-KPK/I/2020.Sebagai staf INVIT TIPIKOR
3.H. Faris Achmad,Nomer : Div/62/A1.B1/SK/KN/LP-KPK/I/2020.Sebagai staf Agt-Div. INVIT Tipikor
4.Mustain Marzuki Widodo, Nomer : Div/63/A1.B-11/SK/KN/LP-KPK/2020.Sebagai Agt-Div-Invit Tipikor.
SK pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum LP-KPK Amirul S Piola,SH dan Sekretaris Jenderal Syamsir pada 08 Oktober 2020.Mereka di pecat akibat perbuatannya yang melanggar AD/ART dan Tupoksi serta tidak mengikuti peraturan Organisasi tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk dari pusat.
Dengan bukti-bukti yang diterima seperti pengadaan stempel Komnas,menindaklanjuti kasus tanpa koordinasi dengan wilayah setempat yang berakibatkan terjadinya konflik internal di lembaga. Dengan di cabutnya atau dianulir SK tersebut tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mengatas namakan LP-KPK
"Jadi terhitung sejak SK ini ditetapkan, beliau mereka sudah tidak diperbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan, atau pun menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan LP-KPK " kata Amirul saat di konfirmasi melalui whatsapp Kamis,08/10/2020 )
Beliaunya menambahakan, bagi ke empat anggota tersebut sudah merupakan pelanggaran berat,"iya mereka menurut saya tidak bisa masuk di lpkpk, karena sudah pelanggaran berat,"imbuhnya
Sementara itu,Ketua Komisi Daerah (KOMDA) Heri Susanto SE,membenarkan bahwasanya ada anggota LP-KPK yang hari ini telah di pecat,"iya betul saya dapat surat edaran dari ketum ada 4 anggota malam ini di pecat akibat melanggar peraturan pusat,"pungakasnya
Ia menegaskan agar para anggota Komcab ataupun di Komda dapat menentukan sikap kedisiplinan Organisasi mendukung keputusan yang telah ditetapkan Pusat.
"Sebagai orang Jawatimur, kita harus dapat menentukan sikap dengan tegas, berani dalam mengambil sikap. Kalau tidak cocok, ya sudah keluar, mundur dari anggota " tegas heri Susanto(Joko/Red)