Kedapatan Pesta Narkoba,Empat Pemuda Asal Tempursari Diringkus Polisi

By Admin Lpkpk 14 Feb 2019, 13:43:39 WIB Suara Jatim
Kedapatan Pesta Narkoba,Empat Pemuda Asal Tempursari Diringkus Polisi

LUMAJANG,SuaraLp-kpk.com - Empat Sekawanan pemuda asal Desa.Tempursari Kecamatan Tempursari, Kab. Lumajang telah diamankan Anggota JajaRan Sektor Tempursari Polres Lumajang, keempatnya ditangkap bukan tanpa ada sebab, tetapi telah didapati menyimpan dan memakai Narkoba jenis ganja, ke - 4 tersangka ter tangkap diKawasan tempat wisata pantai TPI, Dusun. Karangmenjangan Desa. Bulurejo Kec.Tempursari Kab. Lumajang.
pada Rabu, (13/02/2019) pukul.14.00 Wib.

Diketahui ke empat tersangka bernama, DentafidaFardana (26) asal Warga Dusun. Krajan Desa. Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang.
Fendik (21) Warga Dusun.Tempursari Rt.04 Rw.04 Desa.Tempursari,Kec.Tempursari Kab. Lumajang.
Andika Krisdianto (31) Warga Dusun. Sukorejo Rt. 01 Rw. 03 Desa. Pundungsari Kec.Tempursari Kab.Lumajang.
Rekhi milky Antonius (29) Warga Dusun. Tempursari Desa. Tempursari Kec. Tempursari Kab. Lumajang.

Kapolsek IPTU. Agus Sugiharto S.H. yang didampingi Kanit Reskrim AIPTU. Edy Widjanarko mengatakan, penangkapan terhadap 4 tersangka itu berdasarkan informasi dari Masyarakat jika ada sekelompok pemuda sedang asyk pesta Narkoba di tempat Wisata Pantai Tempat 
Pelelangan Ikan (TPI)," Ujarnya. 

Baca Lainnya :

"Selain 4 tersangka Anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa 1 (satu) lembar potongan kertas minyak warna coklat yang berisi ganja kering yang sudah dicampur dengan tembakau rokok dengan berat kurang lebih  4,30 Gram, dan 1 (satu) linting rokok warna putih yang berisikan ganja, dengan berat kurang lebih 0,42 Gram , Total berat ke seluruhan kurang lebih Ganja 4.72 Gram," Imbuhnya. 

Ke-4 tersangka tertangkap tangan pada saat kedapatan  yang mana dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman berupa Ganja, dan digunakan dengan cara dihisap bergantian bersama-sama.

Dan saat ini ke-4 tersangka dan barang bukti (Barbuk) sudah diamankan di Sektor Tempursari polres Lumajang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ke- 4 Tersangka terancam dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Pungkasnya,"
(Shelor).

 




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP