- KKJT Perwakilan Bondowoso Berkomitmen Kembalikan Citra Profesi Jurnalis
- Wujud Kerja Nyata Babinsa, Serda Mariyanto Anggota Koramil 23/Sukorejo Gotong Royong Bersama Warga
- Seorang ART di Grobogan dituduh Mencuri Uang Sejumlah 785 Juta
- Warga Perumahan Graha Muliya Minta Pihak Developer Segera Bangun Fasum
- APEL REGU SIAGA, AKP SIMANJUNTAK SAMPAIKAN ARAHAN DAN ATENSI PIMPINAN
- GERAK CEPAT PETUGAS PLN AMANKAN PASOKAN LISTRIK PASKA BANJIR DI KABUPATEN LANDAK
- Kodim 0819 Pasuruan Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
- Manfaat Sampah Plastik Dalam Bidang Pertanian
- Danramil 1204-21/Entikong Tinjau Lokasi Amblasnya Jalan Lintas Malindo
- Forkopimda Sumbar, Kelompok Pertama Yang Disuntik Vaksin Covid-19
KADES PAGEDANGAN KEC. ADIWERNA AKAN DIGUGAT LP-KPK KE KIP

Keterangan Gambar : Nawang Elin, Ketua LP-KPK Komcab Tegal saat ditemui Suaralpkpk diruang kerjanya Senin, (16/11/2020)
Tegal,Suaralpkpk.com -Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Kabupaten Tegal dalam waktu dekat akan segera menggugat Kepala Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal ke Komisi Informasi Jawa Tengah.
Sengketa informasi publik akan diajukan karena Kades Pagedangan selaku Atasan PPID dinilai tidak kooperatif dan tidak melaksanakan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami akan segera menyengketakan masalah ini ke KIP karena sejak diterimanya surat permohonan informasi dan keberatan, Kades selaku Atasan PPID tidak memberikan tanggapan apapun, bahkan sempat menolak surat keberatan yang kami ajukan,"ujar Ketua LP-KPK Komcab Tegal, Nawang Elin saat ditemui Suaralpkpk.com diruang kerjanya Selasa, (17/11/2020).
Baca Lainnya :
- Pendidikan Menjadi Prioritas Pasangan IKBAR, Demi Massa Depan Kabupaten Mojokerto.0
- Undangan Jumpa Pers Komnas LPKPK Cabang Blitar0
- IKBAR Bakal Kembangkan Potensi wisata di Mojokerto0
- Koramil 0819 - 08 Rejoso Menggelar Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 0
- Spanduk Dan Baleho Diduga Kampanye Hitam atau Kampanye Negatif Dilaporkan Ke Bawaslu0
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh warga negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.
"Tidak dibenarkan Badan Publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh Badan Publik dengan baik,"tukasnya.
Ia menambahkan, semestinya sebagai Kepala Desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan dan dapat memberikan suri touladan bagi perangkat dan masyarakat Desanya.
"Jika dalam mengelola keuangan Desa Kades transparan kepada masyarakatnya, semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk untuk memberikan informasi yang kami minta yaitu berupa LPJ Dana Desa dan APBDes,"cetusnya.
Lebih jauh ia mengatakan,"justru dengan tidak memberikan informasi tersebut akan menimbulkan asumsi negatif di masyarakat. Karena apapun alasannya anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN atau APBD masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya,"tandas Ketua LP-KPK Komcab Tegal.
Sementara, Kepala Desa Pagedangan, Wahrudin saat dikonfirmasi Suaralpkpk.com melalui telepon selulernya Senin, (16/11/2020) menjelaskan. Menurutnya selama dirinya menjabat Kepala Desa dalam mengelola keuangan Desa sudah sesuai aturan. Adapun mengenai permohonan informasi publik yang diminta oleh LP-KPK diakui oleh Wahrudin bahwa dirinya tidak memahami hal itu.
"Saya tidak paham tentang aturan itu, jadi saya akan koordinasikan dulu dengan rekan-rekan Kades yang lain,"pungkasnya.
*Reporter* : Gus / Rina
*Editor* : AS Purwanto
