- Hari Pertama Ramdhan, Bupati Wajo Kunjungi Pasar Kuliner Ramadhan
- DPD GAMKI DIY Ajak Pemuda Kristen Jaga Kamtibmas dan Bulan Suci Ramadhan
- Curanmor Mau Beraksi di Pasar Turi Tertangkap Warga Langsung Diamankan Polsek Bambanglipuro
- Polres Probolinggo Disaat Razia Oprasi Ciptakondisi Temukan pengendara Motor Mebawa Pil Koplo
- Miris! Korban Penganiayaan Bocah Kelas 6 SD di Soppeng, Pelaku Tak Kunjung di Proses Hukum
- Kades Temenggungan Usir Wartawan Saat Mau Liputan
- Kemenangan Untuk Desa Tegalrejo Glenmore Dalam Turnamen Bola Voli\"Putra Revolusi Cup\"
- 24 Years Of God\'s Faithfulness: Church Anniversary GBI Family Blessing
- GMDM DIY & Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Di Polda DIY
- Koperasi Kopwan Kenanga Gelar Rapat Anggota Tahunan tahun buku 2022
Fredi Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

Keterangan Gambar : Fredi Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta Suara Lpkpk.com.
Baca Lainnya :
- Komisi XI DPR RI Edukasi Warga Banyuwangi Soal Bahaya Pinjol Ilegal0
- Miris!Masih Jam Kerja,Kantor Desa Kedung Rejo kecamatan Pakis Ini Tutup Dan Digembok0
- Bupati malang HM. Sanusi Terima Audensi Pengurus Papdesi Kabupaten malang0
- MKKS SMKN Se-Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat HUT RI ke 770
- Group Band Abouwhim asal Surabaya Tetap Eksis di Masa Endemi0
Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.*
(Riyatno)