Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Dana Desa Ardimulyo Singosari
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

By SuaraLPKPK.com 09 Jan 2022, 08:18:04 WIB Nasional
Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Dana Desa Ardimulyo Singosari



Kabupaten Malang Suara LP-KPK com, -Tridiyah Maistuti selaku Inspektur kabupaten malang  mengakui ada temuan penyalahgunaan anggaran di Desa Ardimulyo Singosari. Temuan penyalahgunaan anggaran ada di tahun 2021, saat tim Inspektorat melakukan pemeriksaan anggaran keuangan desa tersebut. Namun Tridiyah sendiri enggan menjelaskan rinci jenis temuannya.

Baca Lainnya :

“Ada temuan memang. Tapi ini tidak terkait dengan pengaduan yang masuk ke kami tanggal 31 Desember 2021 itu. Temuan penyalahgunaan anggaran ini kami dapati saat pemeriksaan reguler yang setiap tahun kami lakukan. Untuk jenis temuannya, ini yang tahu adalah Irban (Inspektur Pembantu),’’ ungkapnya.


Dikatakan Tridiyah, dari temuan tersebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap perangkat Desa Ardimulyo. “Detailnya besok ya, karena saya sedang berada di luar kantor,’’ tambahnya.

Tridiyah mengaku, tahun 2021 Inspektorat Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan laporan penggunaan anggaran terdahap 60 desa se-Kabupaten Malang. 60 desa ini dipilih karena banyak aduan dari masyarakat. 


Mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang ini juga menyatakan, sesuai protap, apabila pihaknya menemukan indikasi kerugian keuangan daerah, ada jangka waktu untuk pengembalian dana dari pihak yang diperiksa. "Wajib mengembalikan uang tersebut ke kas daerah atau kabupaten. Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai protap, masalahnya naik ke aparat penegak hukum," tandasnya.


“Total di Kabupaten Malang ada 378 desa. Tahun 2021 kami melakukan pemeriksaan terhadap 60 desa. Salah satunya adalah Desa Ardimulyo Kecamatan Singosari. Dari hasil pemeriksaan itulah kami mendapati adanya penyalahgunaan anggaran,’’ urainya.

Sementara terkait dengan surat pengaduan dari anggota BPD Desa Ardimulyo, diakui Tridiyah pihaknya juga sudah melakukan penanganan. Namun demikian, karena dalam pengaduan yang diterima tanggal 31 Desember 2021 itu tidak disebutkan tahun anggarannya, maka lebih dulu pihaknya akan melakukan pemetaan.



Untuk pemetaan tersebut, Tridiyah membutuhkan keterangan dari pengadu. Sehingga wanita berkacamata inipun mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menghadirkan anggota BPD yang melayangkan pengaduan.


“Ada beberapa point yang tertulis dalam surat pengaduan itu. Namun semuanya tidak disertai dengan tahun anggaran. Itu sebabnya, agar penanganannya lebih fokus, kami berencana menghadirkan pihak pengadu untuk klarifikasi,’’ ucapnya.

Tridiyah mengaku, bukan tidak bisa pihaknya melakukan penanganan dengan pengaduan apa adanya tersebut. Tapi demikian, jika memaksa maka penanganannya akan lebih lama. “Nanti dari detail keterangan yang diberikan pengadu, lebih-lebih dengan ada bukti yang dibawa akan memberikan kemudahan kami dalam penanganan dan mempercepat prosesnya,’’ tandasnya.


Seperti yang diberitakan  koran ini sebelumnya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ardimulyo membuat surat pengaduan kepada Bupati Malang. Dalam surat tertanggal 12 November 2021 tersebut, anggota BPD ini mengadukan perangkat desa setempat terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana desa dan penggelapan tanah kas desa oleh Kades Ardimulyo.

Surat pengaduan ditandatangani empat anggota BPD. Yakni Achmad Gunawan, Mohammad Farid, Yoga Pradhana dan Satria Yudha Tirtana.( her )

Publizer: Suryo




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP