DUA PENGEDAR PIL KOPLO DIGLANDANG POLISI, 225 BUTIR PIL BERLOGO \'Y\' DIAMANKAN

By Admin Lpkpk 10 Jul 2019, 09:22:17 WIB Kriminal
DUA PENGEDAR PIL KOPLO DIGLANDANG POLISI, 225 BUTIR PIL BERLOGO \

Lumajang, suaralpkpk.com- Anggota Satuan Narkoba Polres Lumajang, berhasil membekuk 2(dua) orang pria asal Warga Kecamatan. Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan obat berbahaya berjenis Pil Koplo warna putih berlogo 'Y’ Sebanyak 225 butir. pada, Selasa (09/07/2019).

Di ketahui kedua pelaku bernama, Wawan Purwanto (29), dan Jefri Shandy Zaini (29), keduanya asal Warga Desa. Sumbersuko Kecamatan. Sumbersuko, Kab. Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada dirumah tersangka Wawan, dan mereka berdua langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH., Dalam pernyataannya mengatakan,pihaknya akan terus memberantas adanya dari peredaran barang haram di wilayah Lumajang.

Baca Lainnya :

"Beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Team Cobra akan terus membabat habis bagi siapapun yang berani bermain-main di lingkaran hitam peredaran barang haram, khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.

AKP. Priyo Purwandito S.H., selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang, yang pada saat itu juga memimpin penggrebekan tersebut, mengatakan bahwa keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. "Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar,"terang Priyo.

Watawan : Selor

Editor       : Aziz




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tulis Komentar

Ada 9 Komentar untuk Berita Ini

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP