- Bali Ndeso: Deep Talk Reuni Perdana Alumni E SMPN 6 Yogya
- Dalam Acara Pertemuan Rutin, Mengangkat Tema \\\"Menjadi Wartawan Handal Dan Profesional
- Oknum Kades Muktiharjo, Diduga Terlibat Proses Penerbitan Tanah Milik Negara
- Kades Glandang Hadiri Acara Kelulusan 1 Tahun Diniyah/ TPQ
- Pemdes Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung mengucapkan selamat hari raya idhul Adha 1443 hijriyah 2022
- Gedung Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Sambas,Inovasi Peningkatan Literasi Masyarakat
- Pemdes Tambak Asri Kecamatan Tajinan Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduhul Adha 1443 Hijriyah
- Audensi Komda LP- KPK Provinsi Aceh Dengan Camat Darusakam Untuk Jalin Kemitraan
- Pemdes Bululawang Kecamatan Bululawang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1443 Hijriyah
- Miris,Gara Gara Pinjam Uang Ke BPR Akhirnya Tanah Di Srobot Orang Dan Akan Di Eksekusi
DUA PENGEDAR PIL KOPLO DIGLANDANG POLISI, 225 BUTIR PIL BERLOGO \'Y\' DIAMANKAN

Lumajang, suaralpkpk.com- Anggota Satuan Narkoba Polres Lumajang, berhasil membekuk 2(dua) orang pria asal Warga Kecamatan. Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan obat berbahaya berjenis Pil Koplo warna putih berlogo 'Y’ Sebanyak 225 butir. pada, Selasa (09/07/2019).
Di ketahui kedua pelaku bernama, Wawan Purwanto (29), dan Jefri Shandy Zaini (29), keduanya asal Warga Desa. Sumbersuko Kecamatan. Sumbersuko, Kab. Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada dirumah tersangka Wawan, dan mereka berdua langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH., Dalam pernyataannya mengatakan,pihaknya akan terus memberantas adanya dari peredaran barang haram di wilayah Lumajang.
Baca Lainnya :
- MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA KE-73, POLRES LUMAJANG GELAR KONTES BURUNG BERKICAU0
- MASYARAKAT HARUS AWASI PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI LABUHAN HAJI, RAWAN PENYIMPANGAN0
- MASYARAKAT HARUS AWASI PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI LABUHAN HAJI, RAWAN PENYIMPANGAN0
- Komcab LP-KPK Probolinggo Raya Kembali Akan Monitoring Terkait Dana Desa 0
- Mengenal IPTU Djamaari, Pahlawan Lumajang Dari Polri0
"Beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Team Cobra akan terus membabat habis bagi siapapun yang berani bermain-main di lingkaran hitam peredaran barang haram, khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.
AKP. Priyo Purwandito S.H., selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang, yang pada saat itu juga memimpin penggrebekan tersebut, mengatakan bahwa keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. "Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar,"terang Priyo.
Watawan : Selor
Editor : Aziz