- LP-KPK Dampingi Warga Sumbersuko Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Wisatawan Jogja Wajib Tau Hal Baru Yang Ada Di Grand Zuri Malioboro
- Waspada JuKir Liar Bermental Preman Yang Kerap Paksa Pengunjung Toko Harapan Bayar Sekian
- Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa.
- Kapolres Melawi,LO Kodim1205/Hadiri Olah Raga Bersama
- Kapolresta Banyuwangi Hadiri Penutupan Pameran Lukisan ArtOs Nusantara
- Hari Pencurahan Roh Kudus Ibadah KKR GBI Pelem
- Dapat Laporan Telah Terjadi Pembegalan, AKP Ismail : Kami Akan Lakukan Patroli Sekitar TKP
- Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus LP-KPK Lamongan Sukses
- Ketua KORMI DIY Kukuhkan Pengurus KORMI Kota Yogyakarta 2023 - 2027
DUA PENGEDAR PIL KOPLO DIGLANDANG POLISI, 225 BUTIR PIL BERLOGO \'Y\' DIAMANKAN

Lumajang, suaralpkpk.com- Anggota Satuan Narkoba Polres Lumajang, berhasil membekuk 2(dua) orang pria asal Warga Kecamatan. Sumbersuko, karena diketahui mengedarkan obat berbahaya berjenis Pil Koplo warna putih berlogo 'Y’ Sebanyak 225 butir. pada, Selasa (09/07/2019).
Di ketahui kedua pelaku bernama, Wawan Purwanto (29), dan Jefri Shandy Zaini (29), keduanya asal Warga Desa. Sumbersuko Kecamatan. Sumbersuko, Kab. Lumajang. Keduanya diamankan petugas saat berada dirumah tersangka Wawan, dan mereka berdua langsung digelandang ke Mapolres Lumajang, beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP. DR Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH., Dalam pernyataannya mengatakan,pihaknya akan terus memberantas adanya dari peredaran barang haram di wilayah Lumajang.
Baca Lainnya :
- MERIAHKAN HUT BHAYANGKARA KE-73, POLRES LUMAJANG GELAR KONTES BURUNG BERKICAU0
- MASYARAKAT HARUS AWASI PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI LABUHAN HAJI, RAWAN PENYIMPANGAN0
- MASYARAKAT HARUS AWASI PEMBANGUNAN PENGAMAN PANTAI LABUHAN HAJI, RAWAN PENYIMPANGAN0
- Komcab LP-KPK Probolinggo Raya Kembali Akan Monitoring Terkait Dana Desa 0
- Mengenal IPTU Djamaari, Pahlawan Lumajang Dari Polri0
"Beberapa hari lalu (6/7) kami kembali berhasil menangkap dua orang asal Kecamatan Sumbersuko atas kepemilikan barang haram, yakni pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ sebanyak dua ratus dua puluh lima buah. Mereka berhasil kami tangkap di rumah salah satu tersangka. Sejak awal kepemimpinan saya di Lumajang, memang peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensi dari saya. Saya bersama Team Cobra akan terus membabat habis bagi siapapun yang berani bermain-main di lingkaran hitam peredaran barang haram, khususnya di wilayah Lumajang” Tegas Arsal.
AKP. Priyo Purwandito S.H., selaku Kasat Reskoba Polres Lumajang, yang pada saat itu juga memimpin penggrebekan tersebut, mengatakan bahwa keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. "Pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar,"terang Priyo.
Watawan : Selor
Editor : Aziz