DPO Kasus Korupsi SMPN 2 sajingan berhasil diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar

By SuaraLPKPK.com 28 Okt 2022, 03:54:21 WIB Nasional
DPO Kasus Korupsi SMPN 2 sajingan  berhasil diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar

Keterangan Gambar : Suara lp kpk,com sambas kalimantan barat


Pontianak, -  suaralpkpk.com. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil Mengamankan Tersangka/DPO an. EEM bin MS, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (25/10/2022).


Setelah di lakukan penangkapan Terhadap Tersangka DPO( EEM), Kemudian dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada penyidik dari Kejaksaan Negeri Sambas guna mempertanggungjawab kan perbuatannya.

Baca Lainnya :


    Tersangka DPO (EEM, sekira jam 14.05 Wib, tiba dibawa ke Pontianak oleh Tim Intel Kejari Sambas dengan menggunakan pesawat Super Jet, Pontianak, Rabu( 26/10/2022).


    Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, DR. Masyhudi, SH. MH, Menjelaskan, Bahwa tersangka EEM bin MS, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Asrama Siswa dan Guru serta sarana Olah raga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kab. Sambas TA. 2018, Pontianak , Rabu (26/10/2022) dikutip dari Suara Lp-kpk 


    Tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 an. tersangka EEM bin MS, dengan Kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp117.270.910,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Kalbar, pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI dilaksanakan oleh tersangka EEM bin MS, anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.-, yang bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jelas  Kajati Kalbar.


    Tersangka EEM bin MS, diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.  


    Pasal yang disangkakan :

    Primair       : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Subsidiair     : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3)  UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Kajati Kalbar, DR, Masyhudi, SH, MH, Menambahkan,  menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

    “ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.

    Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 4 (Empat) Buronon yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Tutup Kajati Kalbar.


    (Ret Usman/Tim).




    Komentar Melalui Facebook

    Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

    Tampilkan semua Komentar

    Tulis Komentar

    Sekilas Info


    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

    Menyalinkode AMP
    Menyalinkode AMP
    [Menyalin] kode AMP