Diduga Sarat Nepotisme, Manejemen BPJS Ketenagakerjaan

By SuaraLPKPK.com 02 Des 2020, 11:28:09 WIB Nasional
Diduga Sarat Nepotisme, Manejemen BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta,Suaralpkpk.com-– Lembaga Penyelenggara dalam bidang Sosial yang mengelola Iuran dari Pemberi kerja dan Pekerja ternyata dalam manajemen sumber daya manusia diduga banyak kolusi dan nepotisme dan itu dibiarkan oleh Direksi bahkan diduga Dewan Pengawas tidak menindaklanjuti kegiatan yang dilakukan Direktorat SDM khususnya Human Capital BPJS TK Kantor Pusat.

Hal ini dilansir atas perbuatan melanggar PERDIR /103/092015 tentang kode etik BPJS Ketenagakerjaan dan PERDIR/19/082017 tentang Manajemen Kepegawaian BPJS Ketenagakerjaan.

Sebut saja NN (inisial) adalah pegawai di BPJS Ketenagakerjaan cabang Pamekasan dengan jabatan sebagai Account Representatif Perintis yang pada bulan Juni 2020 sudah mengajukan surat pernyataan Pengunduran diri.

Pada tanggal 1 Juli 2020 terbitlah surat No : B/7384/072020 dengan perihal pemberitahuan pengunduran diri NN yang di tandatangani oleh PPS Depdir Bidang Human Capital Pusat dan diterima oleh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Madura . Terhitung tanggal 1 Agustus 2020 suami dari NN yaitu JS (inisial) mengetahui bahwa istrinya telah buat pernyataan Pengunduran diri sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Sambil menunggu surat penetapan sesuai SK Direksi.

Baca Lainnya :

Selama interval 2 bulan berturut turut dari bulan agustus sampai september 2020 sdri NN tidak pernah absen. Pada bulan September 2020 terbitlah Surat Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan No KEP/218/092020 tentang mutasi dan pengangkatan NN dan ditempati di Kantor Cabang Utama Jakarta Kebon Sirih.

Memperhatikan PERDIR/103/092015 tentang Kode Etik BPJS Ketenagakerjaan bagian III( kode etik dan kelembagaan kerja pasal 2 (dua) point B yang mengatur tentang Benturan Kepentingan butir 3 ( tiga ) ” berbunyi Direksi dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan dilarang mengikuti pembahasan dan pengambilan keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan” melihat hal ini Direksi dan Dep Dir Human Capital BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mematuhi PERDIR yang dibuat.

Saat team media mengunjungi kantor cabang Pamekasan jumlah personil hanya 3 orang sudah termasuk Kepala Kantor dan saat ditanyakan terkait kasus NN terkait pengunduran diri hanya di jawab sudah pindah.

Sudah sepatutnya BPK RI dan KPK mengambil sikap karena lembaga ini diduga sudah tidak melaksanakan Good Governance.

Reporter : redaksi
Editor publisher : zs




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP