- Meminimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gresik Pemeriksaan Ruang Tahanan Secara Rutin
- Home Industry Sabu Jawa Tim) Dibongkar Polres Malang
- Wiyanto Wijoyo Legowo Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
- Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
- Ellen Sulistyo Aliyas Ellen Kayanya Buat Direktur CV Kraton Kecewa, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Bagian Dari Ham, Imigrasi Berperan Aktif Dalam Evaluasi Kota Layak Anak
- Polri Membuka Rekrutmen Bintara Polri Melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Malang Gelar Halal Bihalal
- DLH Bojonegoro Kerahkan Tenaga Kebersihan Selama Libur Lebaran, Kumpulkan 490,4 Ton Sampah
- Usai Idul Fitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim\"Langsung Gas\"
Di Duga Oknum ASN Kota Blitar Gelapkan Dan Tipu Uang Rekan Kerjanya Senilai 400 Juta
Suara lpkpk com mengungkap fakta di balik data
Keterangan Gambar : Suara lpkpk com,Tajam Berani Terpercaya senusantara
Blitar, Suaralpkpk.com
Baca Lainnya :
- Terkait Dugaan Mark Up Bansos Covid Propinsi Jawa Timur LPKPK Adakan Jumpa Pers 0
- Normalisasi Saluran Air Irigasi Desa Mulyorejo, Dapat Dirasakan Warga di Dua Desa 0
- Akibat Jalan Aspal Berubah Jadi Becek0
- Dampingi Gubernur Kapolda Sumut Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam 0
- Rampas Kendaraan Nasabah, MTF Mojokerto Digugat Pidana Maupun Perdata0
Berawal dari tawaran investasi dibidang garmen, pelaku berinisial KEK (49) yang saat ini bekerja sebagai ASN ( Apartaus Sipil Negara) Dinas Lingkungan Hidup kota Blitar dan istrinya berinisial HI (39)
Korban suami istri, Djoko Santoso dan istrinya Sri Rahayu yang beralamat di desa Ploso kecamatan Selopuro Blitar.
Korban menceritakan pada awak media bahwa, pada saat korban dan pelaku satu kantor didians kesehatan kota blitar. Pelaku menawarkan investasi dibidang garmen dengan keuntungan yang menjanjikan. Pada tanggal 7 desember 2011 pelaku dan korban membuat surat kesepakatan yang ditandatangani pelaku dan korban dan juga diketahui masing masing suami istri korban dan pelaku.
Namun, hingga 3 tahun berjalan, pelaku tidak memenuhi janji yang disepakati. Pada tanggal 24 October 2014,pelaku sanggup mengembalikan dana investasi korban sebesar 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah) secara bertahap selama tiga bulan kedepan. Namun hingga saat ini korban tidak kunjung mengembalikan.
Karena korban merasa dilecehkan oleh pelaku, ahirnya pada tanggal 4 November 2020, korban mengadukan ini ke KOMNAS LP-KPK cabang Blitar serta memberikan kuasa penuh untuk menuntaskan masalah ini dan menempuh jalur hukum jika diperlukan. Karena korban selama ini tidak ada etikat baik untuk menyelsaikanya.
Ditemui diruang kerjanya, ketua KOMNAS LP-KPK cabang Blitar Haryono,SH.MH mengatakan, "Benar bahwa korban datang kekantor kami dan mengadukan masalah ini. Kami sudah bersurat pada pjs Walikota Blitar, inpector kota Blitar dan pada pelaku. Agar persoalan ini segera dituntaskan. Pelaku seorang ASN yang harusnya memberikan tauladan pada masyarakat untuk berprilkau baik dan tidak melanggar hukum. Kami tetap akan menempuh jalur kekeluargaan. Tapi jika tidak ada etika baik dari pelaku, kami akan membawa kasus ini keranah hukum ini pasti kami lakukan. Kami berharap, pemerintah kota Blitar bertindak tegas pada anak buahnya yang nyata nyata melakukan kesalahan fatal.( DJ)
Editor: Suryo