- Pelaku Penusukan Istri dan Anak Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Malang
- Bali Ndeso: Deep Talk Reuni Perdana Alumni E SMPN 6 Yogya
- Dalam Acara Pertemuan Rutin, Mengangkat Tema \\\"Menjadi Wartawan Handal Dan Profesional
- Oknum Kades Muktiharjo, Diduga Terlibat Proses Penerbitan Tanah Milik Negara
- Kades Glandang Hadiri Acara Kelulusan 1 Tahun Diniyah/ TPQ
- Pemdes Jatiguwi Kecamatan Sumberpucung mengucapkan selamat hari raya idhul Adha 1443 hijriyah 2022
- Gedung Pelayanan Perpustakaan Kabupaten Sambas,Inovasi Peningkatan Literasi Masyarakat
- Pemdes Tambak Asri Kecamatan Tajinan Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduhul Adha 1443 Hijriyah
- Audensi Komda LP- KPK Provinsi Aceh Dengan Camat Darusakam Untuk Jalin Kemitraan
- Pemdes Bululawang Kecamatan Bululawang Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Adha 1443 Hijriyah
Dalam Waktu Dekat Polisi akan Jemput Paksa MSAT

Jawa Timur. Suaralpkpk.Com
Polisi akan jemput paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Jombang. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, saat di temui awak media, pada Jum'at (14/1/2022) di Polda Jatim.
Baca Lainnya :
- Rs Bhayangkara Lumajang Terima Bantuan Robot Penangkal Omicron dari BNI 0
- Jumat Berkah, Polres Malang Bagikan Bansos Kepada Masyarakat0
- Vaksinasi Merdeka, Polres Malang Terus Beri Vaksinasi Anak Sekolah Dasar0
- Wakapolda Jawa Timur Tinjau Vaksinasi di SDN 51 Gresik 0
- AKBP ANDI SINJAYA GELAR PIRAMIDA BANGUN SINERGITAS DENGAN WARTAWAN UNTUK KAMTIBMAS SITUBONDO0
Kombes Pol Totok menyampaikan, terkait kasus MSAT, secara fakta yuridis, tanggal 4 Januari kasus itu sudah dinyatakan P-21. Maka tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan yang pertama, pada Jum'at 7 Januari lalu.
"Kemudian hari Jum'at yang bersangkutan tidak datang, dan tersangka lewat penasehat hukum memohon penundaan, karena yang bersangkutan sakit, minta untuk sampai tanggal 10 Januari," tandasnya
"Panggilan kedua tanggal 10 Januari kita telah layangkan, kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," jelasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Totok menjelaskan, dari fakta itu pihak kepolisisan berharap kepada tersangka untuk kooperatif menjalankan hukum ini, pasalnya pihak kepolisian berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Kelanjutan dari fakta itu kita berharap kepada saudara tersangka untuk taat dan koorperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P-21. Tinggal kewajiban kita untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, untuk proses peradilan ke depannya," paparnya Dirreskrimum Polda Jatim.
Kombes Pol Totok juga mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan melaksanakan upaya penjemputan secara paksa.
"Kemarin penyidik memang untuk menjalankan surat perintah membawa, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat menurut keterangan yang ada di situ. Kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan melaksanakan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya akan kita atur kemudian," tegasnya.
Dalam waktu dekat upaya tersebut akan dilakukan. Pihak kepolisian berharap tersangka bisa kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
"Pola penyidik secepatnya kita akan laksanakan," pungkasnya Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.
Publisher hum/red
Editor David