- Meminimalisir Gangguan Keamanan, Polres Gresik Pemeriksaan Ruang Tahanan Secara Rutin
- Home Industry Sabu Jawa Tim) Dibongkar Polres Malang
- Wiyanto Wijoyo Legowo Pencopotan Dirinya Sebagai Kadinkes Kabupaten Malang
- Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif
- Ellen Sulistyo Aliyas Ellen Kayanya Buat Direktur CV Kraton Kecewa, Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Bagian Dari Ham, Imigrasi Berperan Aktif Dalam Evaluasi Kota Layak Anak
- Polri Membuka Rekrutmen Bintara Polri Melalui Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Hari Pertama Masuk Kerja Pemkab Malang Gelar Halal Bihalal
- DLH Bojonegoro Kerahkan Tenaga Kebersihan Selama Libur Lebaran, Kumpulkan 490,4 Ton Sampah
- Usai Idul Fitri, Pelayanan Publik Kemenkumham Jatim\"Langsung Gas\"
Bupati Kudus Larang Takbir Keliling, Ini Alasannya
Kudus ,Suaralpkpk.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan takbir keliling saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2021. Larangan itu diharapkan dapat memutus penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Baca Lainnya :
- Swadaya DPRT BPKB Ranting Mekarsari Adakan Bukber Dan Santunan Anak Yatim0
- Kapolresta Pasuruan Bersama Forkopimda Kota Pasuruan Dampingi Menteri Kelautan Dan Perikanan RI 0
- Polda Jatim Ambil Bagian Dalam Pengungkapan 2,5 Ton Sabu 0
- Koramil 0819/04 Kejayan Gelar Khotmil Quran Untuk Sucikan Hati Dan Pikiran 0
- Di Bulan Ramadhan Ormas GBNN dan Comunitas STIB berbagi takjil,YASIN 150 dan Tabur Bunga0
"Takbir keliling ditiadakan, tidak boleh, kita instruksikan ditiadakan. Kalau masih ada yang takbir keliling itu pelanggaran," katanya Senin (3/5/2021).
Hartopo mengatakan takbir keliling jika digelar berpotensi menyebabkan kerumunan. Hal tersebut pun berpotensi menyebabkan penularan penyebaran virus Corona
Hartopo pun mengintruksikan kepada TNI-Polri dan Satpol PP Kudus untuk melaksanakan kegiatan patroli di setiap desa di Kudus. Jika masih nekat mengadakan takbir keliling akan diberikan sanksi.
Sedangkan untuk pelaksanaan salat Idulfitri di masjid-masid maupun di areal terbuka seperti lapangan di Kota Kretek diperbolehkan.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan diminta untuk lebih diperketat kembali. “Boleh, dipersilahkan yang penting penerapan protokol kesehatannya,” ucapnya
Pemerintah melalui Kementerian Agama sendiri, ujar Hartopo telah mengimbau untuk tidak kehilangan kewajibannya guna melaksanakan sunnahnya.
“Artinya yang utama atau yang wajib itu kan sehat, sementara salat tarawih, salat Idulfitri, dan berkunjung itu kan sunnah, intinya utamakan kesehatannya dulu. Jangan sampai dapat sunahnya tak dapat wajibnya,” ujar Hartopo.(adi/alex)