Apes,Pelaku Jambret Wanita Muda Di Bogem Mentah Oleh Warga

By SuaraLPKPK.com 04 Mei 2021, 00:04:34 WIB Suara Jatim
Apes,Pelaku Jambret Wanita Muda Di Bogem Mentah Oleh Warga

Pasuruan,Suaralpkpk.com- Nasib apes si Mustofa (26 th) kepregok warga usai melakukan aksi penjambretan kepada Gadis remaja di Jalan Hos Cokrominoto kota Pasuruan,Senin.(03/05/2021)


Identitas pelaku di ketahui bernama Mustofa, alamat Dusun Manding , Manjangan Rt. 01 Rw. 02 Ds. Rowogempol Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia dipergoki warga lantaran sedang menjambret Nur Madayanti alamat  Jl. Dsn. Grogol Rt. 01 Rw. 03 Kel. Blandongan Kec. Bugul kidul, sekira pkl 17.10 WIB minggu (02/05/2021)

Baca Lainnya :


Informasi yang diperloleh suaralpkpk saat itu, korban bersama adiknya /saksi sedang berboncengan sepeda motor dari arah utara ke selatan bermaksud pulang setelah selesai tukar uang baru, kemudian uang tunai beserta Handphone miliknya dimasukkan kedalam tas kecil dan digantung di tempat gantungan dibawah setir sepeda motor,


Kemudian (korban) langsung pergi, sesampainya di Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Blandongan Kota Pasuruan tiba-tiba korban dipepet oleh orang yang tak dikenal dari samping kanan, dengan seketika itu juga tas milik korban langsung diambil,  dengan cara ditarik oleh pelaku dan langsung dibawah kabur


Lalu Kemudian korban berusaha mengejar sambil teriak maling-maling, selang benerapa menit kemudian pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya atas bantuan warga sekitar dan pelaku sempat di hajar oleh warga karena geram adanya jambret


Selanjutnya petugas SPKT dan unit Reskrim  Polsek Bugul Kidul datang ke TKP untuk mengamankan pelaku serta barang bukti hasil curian.


Tidak ada korban jiwa,namun ditafsirkan kerugian korban Akibat kejadian tersebut  sekitar Rp. 318.000,- (tiga  ratus delapan belas ribu rupiah).


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 ( satu ) buah tas kecil warna merah bergaris putih berisi uang tunai sebesar Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand phone merk Realmi warna biru, dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam biru tanpa plat nomor (milik tersangka).


AKP Endy Kabag Humas Polresta Pasuruan menyampaikan "Pasal yang di persangkakan untuk pelaki pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud  pasal 363 KUHP," tuturnya (jk/jar/zn)




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP