- LP-KPK Dampingi Warga Sumbersuko Laporan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Wisatawan Jogja Wajib Tau Hal Baru Yang Ada Di Grand Zuri Malioboro
- Waspada JuKir Liar Bermental Preman Yang Kerap Paksa Pengunjung Toko Harapan Bayar Sekian
- Pimpin Apel Ini Pesan Kasat Sabhara Polres Gowa.
- Kapolres Melawi,LO Kodim1205/Hadiri Olah Raga Bersama
- Kapolresta Banyuwangi Hadiri Penutupan Pameran Lukisan ArtOs Nusantara
- Hari Pencurahan Roh Kudus Ibadah KKR GBI Pelem
- Dapat Laporan Telah Terjadi Pembegalan, AKP Ismail : Kami Akan Lakukan Patroli Sekitar TKP
- Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus LP-KPK Lamongan Sukses
- Ketua KORMI DIY Kukuhkan Pengurus KORMI Kota Yogyakarta 2023 - 2027
Abaikan Keterwakilan Perempuan, KPU Luwu Utara Dianggap Langgar PKPU no 08 Tahun 2022

Suaralpkpk.Com-Tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu serentak tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara diduga melanggar PKPU nomor 08 tahun 2022 pasal 16 ayat (2) yang mengatur bahwa "Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Baca Lainnya :
Pantauan awak media di beberapa desa di wilayah Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara, ditemukan daftar nama calon anggota PPS hasil seleksi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara tidak memperhatikan 30% keterwakilan perempuan karena yang diloloskan hanya laki-laki semua, sementara ada beberapa perempuan yang ikut seleksi calon PPS sampai pada tahapan wawancara.
Saat dikonfirmasi ke Komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara, Hayu Vandi mengungkapkan bahwa PKPU nomor 08 tahun 2022 pasal 16 ayat (2) hanya menekankan kata " Memperhatikan", jadi bisa lebih dan bisa tidak ada sama sekali, tulisnya via pesan WhatsApp.
Menanggapi pernyataan komisioner KPU tersebut, salah satu tokoh pemuda kecamatan seko, Johan Tandung yang juga mantan anggota Panwascam Seko mengaku gagal paham atas pernyataan tersebut.
Saya gagal paham dengan pernyataan anggota komisioner KPU kalau memang jawabannya seperti itu, ucap Johan saat di konfirmasi awak media.
Tuntutan 30% keterwakilan perempuan, lanjutnya, itu didasarkan atas pemenuhan hak asasi manusia bagi perempuan sehingga diatur regulasinya dalam Pemilu. Jadi jika pernyataan anggota komisioner KPU Kabupaten Luwu Utara itu di benarkan, lalu untuk apa keterwakilan 30% perempuan itu di tuangkan dalam regulasi?hapus saja pasal 16 ayat (2) dari PKPU nomor 08 Tahun 2022 jika pemenuhan 30% keterwakilan perempuan itu boleh diabaikan, tutupnya.(red/ys)