- HKN 2026, Dr Zaibi Susanto Serukan Generasi Muda & Pers Bangkit Jaga Masa Depan Bangsa
- Panen Raya Jagung Serentak di Pangkep, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Pimpinan Redaksi Bratapos Dr. Zaibi Susanto, SH,. MH. Ajak Generasi
- Seminar Nasional, Soroti Infrastruktur Pengendali Banjir Masamba Tak Sesuai Ekspektasi
- Hadiri Taklimat Akhir Audit Itwasda Tahap I, Kapolda Sulsel Sebut Sebagai Media Perbaikan Kinerja
- RDP Warnai Aksi Brutal, Preman Diduga Suruhan Mafia BBM Hajar Korlap dalam Gedung DPRD Lutra
- Solicin Dan Suwarni Warga Gedangan Siap Buktikan Di Pengadilan Bahwa Gugatan Suparmiatin Salah Kamar
- Tuntut Keadilan Imam Masjid As-Salam, Pemuda Muhammadiyah Palopo Desak APH Bertindak Tegas
- Pimpin Rapat Penetapan Luas Tanam & MT 2026, Bupati Jeneponto Harap Perkuat Ketahanan Pangan
- LPRI Banyuwangi Temukan Limbah RPU & RPH Mengalir ke Sungai, Ragukan Tanpa Sertifikat Halal
Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan(LP-KPK)
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

Keterangan Gambar : LP-KPK Saat Selenggarakan Rakernas IV DiHotel Impire Palace Surabaya Jawa Timur
Yogyakarta,suaralpkpk- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) yang telah berbadan Hukum SK KEMENKUMHAM perubahan No : AHU-0000301.AH.01.08. Tahun 2017 sebagai wadah kreatifitas, inovatif dan proaktif para pengurus LP-KPK seluruh Indonesia dapat melakukan tugasnya sesuai amanah konstitusi dan Undang-Undang dapat berperan aktif dalam membangun bangsa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Lainnya :
- Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM 0
- Bertemu Panglima, Kapolri Pastikan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Ditingkatkan 0
- Cegah Gagal Paham Radikalisme Bakesbangpol DIY Selenggarakan Sinau Pancasila Dan Kebangsaan0
- Sinergitas Pemantauan Vaksinasi Aztra Zeneca Oleh Tiga Pilar Kecamatan Gempol0
- Biarpun Level 1, Babinsa Kodim 0819 Terus Lakukan Pemantau di RSUD Grati0
Proaktif mendukung program pemerintah yang pro rakyat demi kejayaan Negara kesatuan Republik Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme.
Lembaga LP-KPK sebagai salah satu organisasi independen bukan hanya bergerak di bidang Hukum TIPIKOR namun pada umumnya turut serta berperan serta mempertahankan keutuhan dan kemandirian bangsa dari campur tangan pihak asing.
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa demi kemajuan bangsa maka sangatlah penting kehadiran dan peran serta LP-KPK di dalam pendampingan kegiatan penyelenggara negara hingga pada kegiatan penegakan supremasi hukum.
B. DASAR PEMIKIRAN
Bahwa organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dibentuk secara sukarela oleh masyarakat secara independen dengan landasan konstitusi UUD Tahun 1945 Pasal 28, dan UU.RI No 17 Tahun 2013 dengan berbagai macam bidang visi - misi dan tujuan yang hakekatnya untuk mengawal/mengawasi/pendampingan terhadap kegiatan dan kebijakan pemerintah namun bagi LSM LP-KPK yang berbadan hukum SK KEMENKUMHAM No : AHU-0000608.AH.01.08.2016 menamakan sebagai lembaga eksklusif artinya tampil beda, independen dan selalu mengedepankan strategi intelektual bukan basis massa, adu kekuatan, dan sistem penerbitan SK-ST dan ID CARD 1 pintu by kewenangan KOMNAS LP-KPK (PUSAT) sehingga bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggaran.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik dan benar tugas pokok fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang berkualitas memiliki dedikasi yang tinggi dan organisasi yang sehat.
3. Menjadikan dokumen tertulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritikan dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.
(Antok)
Publizer: D Suryo












