Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan(LP-KPK)
www suara lpkpk com, cerdas faktual terpercaya

By SuaraLPKPK.com 28 Nov 2021, 13:16:43 WIB Nasional
Tugas Pokok Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan(LP-KPK)

Keterangan Gambar : LP-KPK Saat Selenggarakan Rakernas IV DiHotel Impire Palace Surabaya Jawa Timur




Yogyakarta,suaralpkpk- Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK) yang telah berbadan Hukum SK KEMENKUMHAM perubahan No : AHU-0000301.AH.01.08. Tahun 2017 sebagai wadah kreatifitas, inovatif dan proaktif para pengurus LP-KPK seluruh Indonesia dapat melakukan tugasnya sesuai amanah  konstitusi dan Undang-Undang dapat berperan aktif dalam membangun bangsa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Lainnya :


Proaktif mendukung program pemerintah yang pro rakyat demi kejayaan Negara kesatuan Republik Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan Nepotisme.


Lembaga LP-KPK sebagai salah satu organisasi independen  bukan hanya bergerak di bidang Hukum TIPIKOR namun pada umumnya turut serta berperan serta mempertahankan keutuhan dan kemandirian bangsa dari campur tangan pihak asing.


A. LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa demi kemajuan bangsa maka sangatlah penting kehadiran dan peran serta LP-KPK di dalam pendampingan kegiatan penyelenggara negara hingga pada kegiatan penegakan supremasi hukum.


B. DASAR PEMIKIRAN

Bahwa organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat dibentuk secara sukarela oleh masyarakat secara independen dengan landasan konstitusi UUD Tahun 1945 Pasal 28, dan UU.RI No 17 Tahun 2013 dengan berbagai macam bidang visi - misi dan tujuan yang hakekatnya untuk mengawal/mengawasi/pendampingan terhadap kegiatan dan kebijakan pemerintah namun bagi LSM LP-KPK yang berbadan hukum SK KEMENKUMHAM No : AHU-0000608.AH.01.08.2016 menamakan sebagai lembaga eksklusif artinya tampil beda, independen dan selalu mengedepankan strategi intelektual bukan basis massa, adu kekuatan, dan sistem penerbitan SK-ST dan ID CARD 1 pintu by kewenangan KOMNAS LP-KPK (PUSAT) sehingga bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggaran. 


C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap pengurus karena memahami dengan baik dan benar tugas pokok fungsi dan perannya.

2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi, dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang berkualitas memiliki dedikasi yang tinggi dan organisasi yang sehat.

3. Menjadikan dokumen tertulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritikan dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.

(Antok)

Publizer: D Suryo




Komentar Melalui Facebook

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Tulis Komentar

Ada 3 Komentar untuk Berita Ini

Tampilkan semua Komentar

Tulis Komentar

Sekilas Info


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.

Menyalinkode AMP
Menyalinkode AMP
[Menyalin] kode AMP